Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri
Mahfud menganalisis berdasarkan ilmu intelijen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.
Mahfud Analisis Kasus Pengancaman Anies: Yang Mengancam Kadang Bukan Musuh tapi Temannya Sendiri
Kasus ancaman penembakan yang dialamatkan kepada Calon Presiden Anies Rasyid Baswedan, direspons Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
- Mahfud Bicara Mekanisme Kaesang Maju Pilkada 2024: Contoh Kurang Baik!
- Mahfud Ungkap Hak Angket Siap Diajukan, Naskah Setebal Lebih dari 75 Halaman
- Mahasiswi Cantik Pendukung Anies Lantang Tabrak Soal Kamisan, Mahfud Tegas: Cukup!
- Mahfud Keras Tantang Prabowo Buka Data Anggaran Kemenhan: Tidak Semua Rahasia!
Mahfud menyebut, penyelidikan perlu dilakukan agar mengetahui siapa yang melakukan pengancaman. Mahfud juga menganalisis berdasarkan ilmu intelijen, pihak yang melakukan pengancaman kadang kala bukan dari musuh.
"Kadang kala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam itu kadang kala bukan musuh. Tapi temannya sendiri," kata Mahfud yang juga berstatus sebagai Cawapres.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Baruga AP Pettarani Unhas Makassar, Sabtu (13/1).
Dia menjelaskan dugaan penembakan tersebut dilakukan guna menarik perhatian, meski hal tersebut bukan ancaman. Meski demikian, Mahfud kembali menegaskan tetap perlu diselidiki oleh kepolisian.
"Seakan-akan membuat ancaman agar orang lain tertarik, bukan ancaman sebenarnya. Itu bisa saja terjadi. Tapi biar diselidiki supaya tidak saling ancam mengancam, karena ini adalah negara hukum negara demokrasi," tegasnya.
Terkait apakah perlu melapor atau tidak, Mahfud mengaku hal tersebut tergantung dari Anies. Jika ingin melapor, bisa langsung membuat laporan ke polisi.
"Ya kalau mau melapor, melapor saja. Tapi sebenarnya kalau kejahatan itu enggak perlu laporan kok. Itu yang perlu laporan kan kalau delik aduan," sebutnya.
"Misalnya kalau ada kebakaran, polisi harus langsung cari pembakarnya. Tidak usah pakai laporan, nunggu laporan habis terbakar. Jadi dalam hukum itu ada laporan dan pengaduan. Menurut saya Anies tidak harus melapor kalau memang data itu ada, jadi polisi yang langsung harus bergerak," ucapnya.