Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.
Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Menko Polhukam Mahfud MD akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh jalur Kasasi terkait vonis bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS). Hakim Gazalba Saleh sebelumnya divonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara suap pengurusan perkara di MA.. "KPK, kita koordinasikan untuk Kasasi, koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
- KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
- Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Keturunan Nabi Muhammad SAW Masuk Masa Pensiun Digantikan Irjen Achmad Kartiko
- KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
- KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, lawan dari pihak terpidana adalah negara. Maka dari itu, ada upaya hukum yang bisa ditempuh negara melalui KPK sebagai perwakilan negara.
"Prinsipnya itu urusan Mahkamah Agung. Tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Hakim Gazalba Saleh Bebas
Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (GS) sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Podam Jaya Guntur pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gazalba menerima vonis bebas atas kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
KPK Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh
KPK tetap akan mengusut kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (GS) meski sudah divonis bebas dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. KPK pada prinsipnya menghormati setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim. Hanya saja, dalam penanganan kasus suap Gazalba Saleh ini KPK meyakini telah memiliki kecukupan alat bukti. Sehingga, atas vonis bebas Gazalba, KPK menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan.