Panglima Tegaskan Peradilan Kabasarnas Terbuka: TNI Tidak Lindungi Prajurit Melakukan Pidana
Panglima memastikan Henri Alfiandi dan Afri Budi akan proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku.
Kabasarnas sebelumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Panglima Tegaskan Peradilan Kabasarnas Terbuka: TNI Tidak Lindungi Prajurit Melakukan Pidana
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses peradilan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas dan ditahan pengadilan militer sebelum disidangkan. "(Proses peradilan) Terbuka, kalau dipantau silakan para media memantau itu, kan selama ini seperti itu yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo kepada wartawan, Rabu (2/8).
Sikap Tegas Panglima TNI
Yudo menegaskan TNI tidak akan melindungi prajurit melakukan pidana. Termasuk Henri dan Afri. Yudo memastikan Henri dan Afri akan proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Apalagi, barang bukti dalam kasus ini sudah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya kemarin kan sudah dengan Puspom, dan kita kan sudah bersama-sama dengan ketua KPK kan menyampaikan seperti itu. Saya kira seperti itulah, yang jelas TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana," kata Yudo.
Konstruksi Kasus Kabasarnas
Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
Penetapan Tersangka Koordinasi dengan KPK
Penetapan tersangka terhadap kedua prajurit tersebut dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Apalagi, penyidik yang menangani perkara tersebut menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang melibatkan Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI. "Menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan," ujar dia.
Henri dan Afri kini ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU. TNI dan lembaga antirasuah akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penanganan kasus korupsi. "Sebagaimana arahan Panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus kita bina untuk penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," pungkasnya.