Mahfud MD Akui Mafia Tanah Jadi Kendala Eksekusi Vonis Pengadilan
Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa permainan mafia tanah menjadikan vonis pengadilan terkait sengketa tanah sulit untuk tereksekusi.
"Ada banyak kasus tanah yang tidak bisa dieksekusi meskipun sudah ada vonis pengadilan. Ini permainan mafia tanah," kata Mahfud MD ketika memberi paparan sebagai pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk 'Peran Komisi Yudisial dalam Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan' disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial, Kamis (7/10).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa yang menurut Mahfud MD menjadi bukti adanya mafia hukum? Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan. "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
Mahfud MD mengatakan, praktik-praktik mafia tanah telah meluas dan melibatkan berbagai pihak. Oknum lembaga peradilan, seperti hakim dan panitera, termasuk ke dalam pihak yang terlibat dan merupakan bagian dari mafia peradilan.
"Kenyataan ini tentu sangat logis, mengacu pada definisi mafia tanah," ujar dia.
Adapun definisi mafia tanah yang menjadi acuan Mahfud MD adalah mafia tanah sebagai kolaborasi antara oknum pejabat yang memiliki kewenangan dengan pihak lain yang memiliki itikad jahat, seperti merugikan negara dan masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai tanah.
"Umumnya dilakukan dengan cara-cara yang koruptif," kata Mahfud MD.
Sering kali, kata dia, pemerintah dan aparat penegak hukum menemukan pola mafia tanah yang berawal dari segelintir masyarakat yang memprovokasi pihak lain untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah kosong.
Permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan perebutan tanah milik negara, tetapi juga pada tanah yang merupakan hak milik korporasi atau warga negara.
Untuk menggarap tanah kosong, oknum terkait dapat melakukannya dengan cara mengubah atau menggeser patok tanda batas tanah. Perbuatan tersebut, kata dia, menimbulkan sengketa dan konflik.
Menurut dia, sengketa tanah yang melibatkan tanah negara tidak menjadi permasalahan serius bagi pemerintah. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum dan segala sumber daya yang pemerintah miliki, termasuk aparat keamanan.
Berbeda dengan permasalahan yang melibatkan masyarakat biasa. Proses penyelesaian sengketa cenderung lebih sulit, apalagi jika terdapat kesenjangan status sosial.
"Kalau proses eksekusi vonis tidak bisa, siapa yang harus menangani kasus ini? Tidak selesai-selesai dan rakyat (yang merupakan, red.) pemiliknya menjadi korban," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Dikutip Antara.
Oleh karena itu, Mahfud MD berharap aparat penegak hukum memiliki komitmen penuh terkait sengketa di bidang pertanahan untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.
Baca juga:
KY: Harus Ada Sinergi Mitra Penegak Hukum Berantas Mafia Tanah
Polda Banten Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Tanah 182 Hektare
Polri Pastikan Penegakan Hukum ke Mafia Tanah dan Bekingannya
VIDEO: Jokowi Minta Polri Sikat Habis Mafia Tanah dan Aparat yang Jadi Beking
Jokowi: Jangan Sampai Ada Penegak Hukum yang Membekingi Mafia Tanah