Mahfud MD sarankan Ketua MK dengarkan aspirasi masyarakat
Dalam hal ini, Arief sendiri sudah dua kali melanggar kode etik dan diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK. Bagi Mahfud, ini merupakan kesadaran moral Arief sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terus didesak oleh berbagai elemen untuk mengundurkan diri. Mantan ketua MK, Mahfud MD pun meminta agar Arief untuk mendengarkan aspirasi masyarakat untuk mundur dari jabatannya.
"Jadi itu terserah saja, saya tidak menjadi bagian dari orang yang mendesak-mendesak mundur Hakim MK (Arief Hidayat). Tapi saya hanya jadi bagian, mari dengarkan bisikan nurani yang ada," katanya setelah mengunjungi Vihara Dharma Bhakti, Petak Sembilan, Jakarta Barat, Jumat (16/2).
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
"Setiap denyut kehidupan masyarakat, yang kemudian memantul kepada nurani masing-masing orang. Mau mundur atau tidak ya terserah aja," ungkap Mahfud.
Dia mengatakan, keputusan yang akan diambil Arief merupakan bagian urusan dari masyarakat. Walaupun, kata Mahfud, Arief tak harus mundur dari kursi ketua MK. Sebab tak ada perintah undang-undang yang dilanggar oleh dirinya.
"Pak Arief tak harus mundur. Kalau harus itu kan kalau ada perintah UU atau kalau ada vonis pengadilan," tegasnya.
Dalam hal ini, Arief sendiri sudah dua kali melanggar kode etik dan diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK. Bagi Mahfud, ini merupakan kesadaran moral Arief sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau moral itu adalah hukuman bersifat otonom, datang dari kesadaran diri sendiri merasa malu, takut, tebal muka. Itu bagian dari bisikan dari nurani masing-masing orang," ungkapnya.
Diketahui, Arief dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.
Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu.
(mdk/fik)