Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Hukuman
Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E. Tujuannya, agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Namun, otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak bisa lepas dari hukuman.
"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, itu dia bisa saja bebas," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang ikut bertugas di Rumah Sakit Nasser bersama dr. Dede Subrata dan dr. Faradina Sulistiyani? Bertugas di Gaza selama 4 minggu pengalamannya bersama EMT MER-C kita ditempatkan di Rumah Sakit Nasser di mana di situ kita berkolaborasi bersama dokter Palestina yang ada di RS Nasser.""Kami ditugaskan di kamar operasi. Selain saya ada juga dokter Faradina dokter spesialis bedah, ada dokter Yasmin dokter obgyn, dan dokter Farhan dokter emergency di mana kita di rumah sakit tersebut sama-sama dengan dokter Palestina membantu masyarakat di Gaza," tambah Dede.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
"Tetapi pelaku dan instrukturnya rasanya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambungnya.
Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E. Tujuannya, agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun.
Hasil penyelidikan timsus terkait kematian Brigadir J menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun," kata Mahfud.
Mahfud menyebut, keterangan Bharada E yang terbuka dibutuhkan sampai pengadilan. Maka, pendampingan terhadap Bharada E perlu dilakukan.
"Sehingga pendampingan LPSK itu supaya di atur sedemikian rupa agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan bisa memberi kesaksian apa adanya," ucap Mahfud.
(mdk/fik)