Mahfud MD Sebut Jurnalis Philip Jacobson Sudah Dibebaskan
Dia mengungkapkan, dirinya yang meminta langsung kepada Kapolri Jendral Idham Azis dan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan Jacobson.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson yang ditangkap di Panglaka Raya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa kini telah dibebaskan.
"Sudah dikeluarkan dari tahanan ya, itu karena pelanggaran keimigrasian," katanya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
Dia mengungkapkan, dirinya yang meminta langsung kepada Kapolri Jendral Idham Azis dan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk membebaskan Jacobson.
"Tidak perlu dipidana kalau hanya pelanggaran imigrasi. Misalkan izin tinggalnya lewat atau tujuan visanya beda, biarlah dibebaskan, agar tidak menjadi masalah-masalah yang dibesar-besarkan," jelasnya.
Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com, resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangka Raya selama sebulan.
Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson (30) jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal peladang di kalangan adat.
Dia melakukan perjalanan ke Palangka Raya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan.
Pada hari dia akan terbang dari Palangka Raya, pejabat imigrasi menyita paspornya. Interogasi dilakukan selama 4 jam dan memerintahkan dia untuk tetap berada di Palangka Raya sambil menunggu penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangka Raya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com