Mahfud MD Sebut Pejabat Sekarang Gunakan Norma Hukum Tanpa Didasari Moral
Padahal, kata dia, sudah ada TAP MPR Nomor 6 tahun 2001. Isinya, pejabat yang bersalah secara moral harus mundur meski belum dibuktikan salah secara hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pejabat sekarang menggunakan norma hukum tetapi tidak berdasarkan moral. Mestinya, seorang pejabat harus mundur bila sudah salah secara moral meski belum dinyatakan bersalah secara hukum.
"Orang sekarang melanggar hukum itu kalau belum ketahuan tidak malu, meskipun sudah jelas korupsi, 'kamu korupsi lho', ini pejabat ini, 'kamu korupsi menyalahgunakan ini', 'lho kan saya belum diadili', ketika disuruh mundur 'enggak saya belum diputuskan oleh hakim', hakimnya takut sama dia," katanya dalam diskusi dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) serta sejumlah pimpinan universitas di Yogyakarta, Sabtu (5/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
"Itu kan dia menggunakan norma hukum tetapi tidak berdasarkan moral, itu yang lepas sekarang," ujarnya.
Padahal, kata dia, sudah ada TAP MPR Nomor 6 tahun 2001. Isinya, pejabat yang bersalah secara moral harus mundur meski belum dibuktikan salah secara hukum.
"Sehingga dulu kita membuat TAP MPR nomor 6 tahun 2001, Isinya apa? pejabat yang bersalah secara moral meskipun belum dibuktikan secara hukum harus mundur, itu ada di TAP MPR sampai sekarang, tapi enggak ada orang yang begitu," ucapnya.
Menurut Mahfud, pejabat sekarang tidak merasa bersalah melanggar hukum selama belum ditangkap polisi atau KPK. Dia bilang, saat ini sukma dan moral hukum sudah tidak ada.
"Semua kalau belum ditangkap polisi, belum ditahan oleh KPK merasa tidak bersalah, meskipun sudah jelas salah, sudah di tahan KPK pun masih ngamuk, 'saya enggak salah katanya', moralnya udah gak ada," ujarnya.
"Sukma moralnya udah gak ada hukum kita itu sekarang, kehilangan sukma dan moral hukum sehingga hukum menjadi hukum, bukan lagi menjadi dasar moral, moral tidak lagi mendasari hukum," pungkasnya.
Baca juga:
Bila Jadi Presiden, Mahfud MD Bakal Jadikan Novel Baswedan Jaksa Agung
Mahfud MD Sebut Koruptor Bersatu Menghantam KPK
Cerita Mahfud MD Pernah Diperiksa KPK, Sebut Novel Baswedan Pantas jadi Jaksa Agung
VIDEO: Usai Periksa Mahfud Md, Novel Baswedan Malah Beri Hormat
Mahfud MD Bertemu Seniman Lawak: Ada Salam dari Pak Jokowi