Mahfud MD Sebut Perburuan Aset BLBI Kemungkinan Terjadi Kasus Pidana Baru
Mahfud mengatakan, penerapan pidana akan dilakukan apabila obligor memberikan jaminan aset berupa barang yang ternyata sudah berpindah tangan. Bahkan kata Mahfud, dari sekian banyak jaminan terdapat perkara yang sudah diadili tetapi jadi milik orang lain.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan tidak menutup kemungkinan dalam pemburuan aset terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memunculkan kasus pidana Baru. Hal tersebut diutarakan Mahfud usai menggelar rapat bersama tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Sesudah kami rapat tadi bukan tidak mungkin ada pidana kalau ditemukan tapi bukan karena SKL. Pidananya apa, misalnya menjaminkan tanahnya ternyata milik orang lain, memberikan surat pernyataan ternyata palsu," kata Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
Mahfud mengatakan, penerapan pidana akan dilakukan apabila obligor memberikan jaminan aset berupa barang yang ternyata sudah berpindah tangan. Bahkan kata Mahfud, dari sekian banyak jaminan terdapat perkara yang sudah diadili tetapi jadi milik orang lain.
"Digugat oleh pihak ketiga itu menang, padahal yang menjaminkan ke negara tidak menggungat sebenarnya. Jadi kalau ada pidananya justru akan ketemu dari sini nanti," ujar dia.
Namun Mahfud menjelaskan, kemungkinan menyeret perkara perdata ini ke ranah pidana di luar kasus Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung. Sebab, perkara yang menyeret Sjamsul Nursalim di SP3 KPK setelah MA mengabulkan Kasasi diajukan Syafruddin Tumenggung.
"MA tidak bisa, mari perdata berapa, dan tidak pindah dari pidana ke perdata, nanti kalau sekian obligor melakukan tindak pidana ya kita seret ke pengadilan maka ada Kapolri, Jamdatun, Kejaksaan Agung," tandasnya.
Aset BLBI Rp 110 Triliun
Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun.
"Tagihan utang dari BLBI kalau ditulis dengan angka adalah RP 110.454.809.645.467," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (18/4).
Berdasarkan informasi yang diterima dari Menteri Keuangan, kata Mahfud MD, aset itu berupa saham, properti, dan barang. Mahfud mengatakan, Menteri Keuangan telah melakukan perhitungan aset berdasarkan jumlah kurs uang, dan gerak saham serta nilai jual properti per-hari ini.
"Jadi hitungan Rp 110 triliun adalah hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah bilang yang bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sebagainya. Jadi sesudah diitung segitu," ujar dia.
Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Perburuan Aset Kasus BLBI untuk mengambil hak kerugian negara akibat perkara tersebut. Pembentukan tim khusus itu sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4).
Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.
(mdk/gil)