Fahri Bachmid Yakin PBB Masuk Senayan pada Pemilu 2029
Fahri menuturkan, pemilu 2029 harus dipandang sebagai siklus pelaksanaan pemilu yang nantinya tak lagi ada hambatan-hambatan sistemik seperti pemilu sebelumnya.
Pj Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid bertekad agar PBB bisa lolos ke senayan pada Pemilu 2029. Terlebih, ambang batas parlemen 4 persen diminta diubah pada Pemilu 2029 sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan sistem kita dalam konteks 4 persen menjadi harus diturunkan sedemikian rupa dengan postulat-postulat, dengan asumsi-asumsi akademik yang terukur," kata Fahri saat pidato dalam acara Milad PBB ke-26 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (3/8).
"Saya sangat bergembira bahwa memang insya Allah kita akan berjumpa di Parlemen pada tahun pemilu 2029 insya Allah," tambahnya.
Fahri menuturkan, pemilu 2029 harus dipandang sebagai siklus pelaksanaan pemilu yang nantinya tak lagi ada hambatan-hambatan sistemik seperti pemilu sebelumnya. Fahri menyebut, karena ada ambang batas parlemen 4 pesen, belasan juta suara rakyat menjadi terbuang.
"Terutama partai-partai politik yang belum ada di parlemen atau belum bernasib duduk di parlemen karena adanya satu bentangan sistemik yang sangat besar, yaitu 4 persen, pengalaman pemilu sebelumnya. Kalau kita hitung-hitung kasarnya itu sekitar 13 juta suara yang terbuang, yang tidak bisa dikonversi menjadi suara atau tidak bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen," tuturnya.
Dengan demikian, Fahri melanjutkan, prinsip kedaulatan rakyat bisa terakomodasi menjadi satu kebijakan hukum yang ramah terhadap suara rakyat pada saat pemilu itu agar bisa dikonversi menjadi kursi di parlemen.
"Kami bersyukur sekali perjuangan Partai Bulan Pintang telah membuahkan hasil dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa parlementari threshold 4 persen itu dihapus dan dikembalikan politik hukumnya kepada parlemen dalam rangka untuk menata, agar tidak-tidak lagi dibentangi atau dihalangi secara konstitusional," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Namun, keputusan ini baru berlaku untuk Pemilu 2029.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (29/2).
MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen sepanjang tidak dimaknai sebagai ambang batas perolehan suara untuk memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2024 dan sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas parlemen dimaksud sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029, adalah konstitusional bersyarat," jelas Suhartoyo.