Mahfud MD Soal Rafael Alun Terindikasi TPPU: Pidana Lebih dari Korupsi Harus Ditindak
Mahfud menegaskan TPPU harus ditindak lantaran ancaman pidananya lebih serius daripada korupsi.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penindakan perlu dilakukan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mahfud menegaskan TPPU harus ditindak lantaran ancaman pidananya lebih serius daripada korupsi.
"Ya bisa dong tindak pidana pencucian uang (TPPU), pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak," kata Mahfud usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Kamis (2/3).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Namun terkait penindakan TPPU tersebut, menurut Mahfud, merupakan ranah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku hanya bisa melihat ada tidaknya potensi pidana dari pejabat berharta fantastis yang tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai aparatur sipil negara.
"Itu kan urusan KPK ya. Kalau bidang saya akan saya langsung laksanakan tapi kan bukan bidang Kemenko Polhukam," jelas dia.
Selain soal Rafael Alun, Mahfud juga menyinggung terkait gaya hidup pejabat Bea Cukai bernama Eko Darmanto. Menurut Mahfud, gaya hidup dipamerkan Eko di media sosial tidak etis lantaran seorang aparatur sipil negara yang notabene melayani rakyat.
"Itu tidak etis juga ya pamer di sosmed tuh supaya dihentikan," kata Mahfud.
Rafael Alun Terindikasi Lakukan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut sudah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo kepada penegak hukum.
Ketua Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah menyebut, jika pihaknya sudah menyampaikan laporan tersebut, berarti sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah sampaikan hasil analisis kepada KPK tahun 2012 yang lalu. Bila PPATK menyampaikan hasil analisis-nya kepada penegak hukum, tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan," ujar Natsir dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah menyerahkan hasil analisis transaksi mencurigakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke penegak hukum.
Ivan menyebut hasil analisis sudah dikirim jauh sebelum Mario Dandy Satriyo, anak Rafael terlibat kasus penganiayaan.
"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama, jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ujar Ivan dalam keterangannya, Jumat (24/2).
Ivan mengatakan, hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
"Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung dan dan Itjen Kemenkeu," kata Ivan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)