Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun.
"Dari 300 surat yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Bea cukai dan Perpajakan) itu, bisa diklasifikasikan menjadi empat golongan," kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta (11/9).
Pertama surat yang sudah diselesaikan tapi ada yang belum dilaporkan berdasarkan Instruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2017. Golongan kedua ada surat yang mesti ditindaklanjuti karena belum selesai. Ketiga ada yang sedang berproses di KPK, pengadilan dan Kepolisian. Golongan keempat ada surat yang masih perlu pendalaman khusus.
- TPN Yakin Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov Jateng Tak Terkait Ganjar
- Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp1.572,2 Triliun, Dipakai untuk Pemilu, Bangun IKN hingga Bansos
- Kemenkeu: Utang Pemerintah Rp7.870 Triliun Tak Ditanggung per Kepala Penduduk
- TNI Gadungan Tipu Mantan Camat Rp38 Juta
Lebih lanjut, terdapat beberapa masalah yang menyertai Satgas TPPU dalam bekerja. Yaitu dokumen tidak autentik kadangkala di fotokopi, atau diambil dari internet sehingga diduga dokumen palsu.
Kedua dokumen dinyatakan tidak ada atau tidak ditemukan. Kemudian, ada yang sebenarnya gabungan dari tindak pidana dan tindakan pelanggaran disiplin, namun baru diselesaikan di tingkat disiplin, pidananya tidak ditindaklanjuti.
Terakhir banyak yang tidak mengakui instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang.
Menurut Mahfud MD, dalam penanganan kasus TPPU ditemukan adanya praktik diskresi yang dipakai para pejabat untuk lolos dari jerat hukum. Dia tidak menjelaskan siapa pejabat tersebut. Namun, Mahfud menyebut, akan mencari tahu siapa yang diduga memberi diskresi.
"Siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya, ini yang nanti kita akan cek lebih dalam," sebutnya.
Disamping itu, dalam menjalankan tugasnya, Satgas TPPU menemukan masalah yang sangat menonjol, yaitu Surat Nomor 205 menyangkut pencucian uang sebesar Rp189 T. Nantinya, hal ini bakal direkomendasikan untuk diusut Bareskrim Mabes Polri.
"Yang menjadi perhatian di dalam proses panjang adalah masalah Surat Nomor 205 menyangkut pencucian uang sebesar Rp189 T, hal ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim akan diundang untuk satgas dan instansi terkait pembahasan masalahnya," jelas Mahfud.
Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, terdapat delapan laporan yang sudah diselesaikan.
Delapan laporan tersebut terkait 15 pegawai Kemenkeu, delapan di antaranya diberhentikan atau dipecat dari jabatannya serta disanksi disiplin. Salah satunya, Rafael Alun dan Angin Prayitno.
"Ada delapan laporan yang udah diselesaikan, delapan orang ini diberhentikan/dipecat ada juga yang lepas jabatan, delapan surat itu terdiri dari 15 pihak, ada pihak yang bersalah kemudian kami beri hukuman disiplin. Ada Pak Rafael Alun, kemudian Pak Angin Prayitno," ucap Sugeng.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan, kasus dugaan TPPU akan dibuka kembali dan akan terus didalami. Seperti kasus dugaan TPPU dengan inisial OAW yang sempat dihentikan.
"Dulu ada satu kasus juga agar diteruskan, yakni kasus mengenai dugaan yang menyeret nama inisial OAW, waktu itu dihentikan dan tak ada lanjut. Nah ini nanti akan kita buka kembali. jadi kesimpulannya, kasus dugaan TPPU yang sebelum isu 349 T, semua akan terus di dalami. Nanti akan kita laporkan ke publik sehingga tim ini akan bekerja lagi beberapa waktu ke depan," tegasnya.
Reporter magang:
Fandra Hardiyon