Berjudi saat hajatan, PNS dan Ibu Rumah Tangga dibekuk polisi
Tersangka akan dijerat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
Petugas Kepolisian Sektor Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, berhasil menangkap 10 orang pelaku judi di salah satu tempat hajatan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Manguharjo, Ajun Komisaris Anis Heny Winarsih, menyebutkan 10 tersangka judi tersebut merupakan warga Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Bahkan, dua di antaranya merupakan pensiunan pegawai negeri sipil dan dua orang lainnya merupakan ibu rumah tangga.
"Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta," ujar Anis di Madiun, Kamis (8/10).
Menurut dia, penangkapan para tersangka itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan melanggar hukum tersebut. Adapun lokasi yang digunakan oleh tersangka adalah rumah warga yang sedang menggelar hajatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 179 ribu dan satu set kartu hijau berisi 60 lembar yang digunakan untuk berjudi.
Seperti dilansir dari antara, data Polres Madiun Kota mencatat, perjudian mendominasi kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum setempat selama setahun terakhir.
Sesuai data yang ada, kasus perjudian yang ditangani polres setempat selama tahun 2014 mencapai 70 kasus dari 330 kasus kriminal yang ada. Untuk menekan tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat di wilayah Kota Madiun, pihak polres setempat beserta jajarannya berupaya intensif melakukan patroli maupun razia.
Masyarakat juga diimbau ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Madiun. Hal itu dimulai dari menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.