Main judi di pasar, 3 tukang buah bakal lebaran di sel polisi
Para penjudi ini mengaku cuma iseng main di bulan Ramadan.
Tengah asik berjudi remi di dalam pasar, tiga pedagang buah di Pasar Induk Rau Kota Serang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Serang. Dari tangan ketiga tersangka polisi mengamankan satu paket kartu remi dan uang Rp 400 ribu.
Berdasarkan informasi, ketiga orang pedagang tersebut berinisial Un (42), Rm (49) dan Ti (40). Ketiganya dibekuk setelah adanya informasi dari warga yang resah dengan aktivitas judi di bulan suci Ramadan.
Sebelumnya warga sempat memperingatkan mereka untuk tidak berjudi dan menghormati bulan suci ramadan. Namun karena tidak digubris, warga akhirnya melaporkannya ke Polsek Serang.
"Sudah diperingatkan beberapa kali oleh warga. Tapi mereka masih saja berjudi. Akhirnya kita ke lokasi sekira pukul 11 malam dan dapati mereka sedang berjudi remi," ujar Perwira Unit Reskrim Polsek Serang Kota Serang, Ipda Shilton.
Ipda Shilton mengungkapkan saat penggerebekan terjadi satu penjudi berhasil kabur. Diduga saat hendak digerebek pejudi tersebut sudah mengetahui kedatangan petugas.
"Kemarin satu pelaku berhasil kabur, kita belum tahu identitasnya karena ketiga pejudi yang ditangkap mengaku tidak kenal. Aktivitas judi pedagang Rau diduga sudah lama berlangsung mungkin sebelum bulan Ramadan karena petugas mendapati banyak bekas kartu remi, "ujarnya.
Sementara itu, Un (42) mengakui perbuatannya telah berjudi bersama rekannya sesama pedagang buah. Dia mengaku berjudi setelah habis berjualan buah dan hanya sekedar iseng.
"Iseng pak, kita baru mulai judi tapi sudah digerebek. Kita engga kenal sama satu lagi yang ikut main," katanya.
Un membantah barang bukti judi yang diamankan petugas sebesar Rp 400 ribu untuk berjudi. Menurutnya uang Rp 400 ribu tersebut merupakan uang belanja modal membeli buah untuk dijual besok.
"Itu uang saya, kita cuma berjudi seribu dua ribu pak yang kita selip ditutup kardus di meja jumlahnya cuma Rp 18 ribu yang sita petugas. Kalau yang Rp 400 ribu, itu uang di dompet saya untuk modal jualan beli buah," ujarnya.
Akibat perbuatannya ketiga pedagang tersebut terancam tidak bisa berlebaran bersama keluarga dan akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.