Majelis Tarjih Muhammadiyah isyaratkan haramkan air kemasan
"Ya, biasanya omongan beliau (Din) akan dijadikan patokan."
Statement dilontarkan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang mengharamkan air mineral kemasan, ditanggapi positif Majelis Tarjih Muhammadiyah. Menurut Humas Pengurus Pusat Muhammadiyah, Zainal, biasanya statement dari seorang tokoh besar Muhammadiyah tersebut menjadi patokan dalam pengambilan keputusan saat sidang majelis tarjih.
Apalagi, hal itu merupakan persoalan yang sedang dihadapi umat saat ini. "Ya, biasanya omongan beliau akan dijadikan patokan. Dalam keputusan itu nanti disebutkan berdasarkan pertimbangan rekomendasi beliau, termasuk soal hukum air kemasan itu," ungkap Zainal kepada merdeka.com, Jumat (28/2).
Zainal mengungkapkan, majelis tarjih akan mengumpulkan alasan dan dasar hukumnya. Isu tersebut nantinya akan dibahas dalam sidang fiqih air yang masuk dalam pembahasan musyawarah nasional tarjih Muhammadiyah kali ini. "Sekarang sidang belum dimulai. Mungkin Minggu besok baru dihasilkan keputusannya bagaimana," kata dia.
Seperti diketahui, Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.
Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merk. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din Syamsudin dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian. "Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu. "Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.
Baca juga:
Din sindir pentolan organisasi keagamaan bintangi iklan politik
Sebut haram, Din Syamsuddin masih minum air mineral kemasan
Din Syamsudin: Bagi saya, air kemasan itu haram
Prabowo tidak berani meminta dukungan Muhammadiyah
Din hadirkan Prabowo di acara Silatnas BEM Muhammadiyah
-
Kenapa Museum Muhammadiyah dibangun? Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Museum Muhammadiyah didirikan untuk merekam jejak langkah dengan melestarikan tinggalan sejarah yang disajikan dalam peragaan komunikatif dan edukatif agar dapat menuai hikmah bersama.
-
Apa yang menjadi landasan dasar Bacaan Sholat Muhammadiyah? Kebijakan bacaan sholat Muhammadiyah sendiri didasarkan pada sumber-sumber yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, serta berpedoman pada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa ciri khas bacaan sholat Muhammadiyah? Bacaan sholat Muhammadiyah tidak mengandung bacaan tambahan, seperti membaca basmalah sebelum surat Al-Fatihah, membaca qunut pada sholat subuh, dan membaca doa setelah tasyahud akhir.
-
Apa yang ditampilkan di Museum Muhammadiyah? Museum tersebut berisi tentang perjuangan Muhammadiyah sejak lahir sampai hari ini.
-
Apa yang dilakukan Muhammadiyah terkait tawaran konsesi tambang dari pemerintah? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah."Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (9/6).