MAKI Gugat Praperadilan KPK Soal Dugaan Penelantaran Izin Geledah Kasus Bansos Covid
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pihak pemohon, menyampaikan jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPK selaku termohon. Karena diduga tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas KPK.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait dugaan ditelantarkannya surat izin penggeledahan dalam penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman selaku pihak pemohon, menyampaikan jika gugatan tersebut dilayangkan kepada KPK selaku termohon. Karena diduga tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas KPK.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Penanganan perkara tersebut diduga termohon (KPK) menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya. Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan karena KPK dinilai tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah dikeluarkan Dewas Pengawas (Dewas) sebanyak 20. Selain itu, tidak dipanggilnya Politikus PDIP, Ihsan Yunus itu juga menjadi alasan gugatan.
Padahal, kata Boyamin, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua Ihsan Yunus, memanggil adiknya, Muhammad Rakyan Ikram dan operatornya, Agustri Yogasmara sebagai saksi. KPK juga telah dua kali melakukan rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.
"Penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus namun demikian hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi sehingga patut diduga KPK tidak profesional," katanya.
Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan dalam gugatan praperadilannya jika KPK selaku pihak termohon dianggap telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam tidak sah menurut hukum dalam Perkara Korupsi Dana Bansos Kemensos yang telah menyeret mantan menteri Juliari Batubara.
"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Turut Termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh Termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," katanya.
Oleh sebab itu, dia meminta dalam gugatannya agar KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengam cara melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan kepada Politikus Ihsan Yunus. Termasuk, segera melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Baca juga:
Dalami Kasus Bansos Covid Kemensos, KPK Periksa Ketua DPC PDIP Kendal
Kasus Bansos Juliari, KPK Panggil Hotma Sitompul dan Istri Tersangka
Pakar Hukum: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Lebih Baik Dihukum Seumur Hidup
Wamenkum HAM Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati, Korupsi Saat Pandemi
KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo
Dua Pelaku Korupsi Dana Bansos Kemensos Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Maki Sudah Lapor Ke Dewas KPK
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan para penyidik yang diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dua kasus besar. Yakni dugaan korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kementerian Sosial.
"Kami mengadukan Penyidik Perkara Korupsi Ekspor Benur Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Tersangka Edhy Prabowo, dan kawan-kawan. Karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Hal ini juga diduga terjadi dalam penanganan perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka Juliari Batubara dan kawan-kawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (10/2).
Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan dugaan penelataran izin penggeledahan ini ke Dewas KPK. Karena berdasarkan pemantauan pemberitaan media yang sangat sedikit memberitakan penggeledahan pada dua kasus tersebut.
"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara aquo," katanya.
Oleh sebab itu, Boyamin berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan pemanggilan terhadap para penyidik untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan.
"Dewas KPK untuk kiranya memanggil Penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jika izin penggeledahan telah termuat menjadi tugas Dewan Pengawas KPK yang tercantum dalam Pasal 37B Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:
a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.
e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.
f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun