MAKI Minta Polda Metro Tahan Firli Bahuri: Takut Melarikan Diri dan Pengaruhi Saksi
Boyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
Boyamin menilai, penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk menahan Firli.
MAKI Minta Polda Metro Tahan Firli Bahuri: Takut Melarikan Diri dan Pengaruhi Saksi
Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta Polda Metro Jaya menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fikri Bahuri. Boyamin khawatir Firli melarikan diri dan mempengaruhi saksi lain.
"Saya berharap dan meminta penyidik Polda untuk melakukan penahanan, karena sebelumnya tidak koperatif. Takut melarikan diri, mempengaruhi saksi, kan masih bisa memengaruhi saksi, dan kemudian tidak koperatif," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (1/12).
Boyamin menilai, penyidik Polda Metro Jaya sudah memiliki alasan yang cukup kuat untuk menahan Firli. Sebab, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup
- Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Kapolda Metro: Itu Kan Hak Tersangka
- Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
- Polda Metro Jaya Panggil Ketua KPK Firli Bahuri usai jadi Tersangka Pemerasan, Langsung Ditahan?
- Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Kedua Kalinya, Firli Bahuri: Kita Tidak Mangkir karena Kirim Surat
"Jadi menurut saya demi keadilan ya dilakukan penahanan," pungkas Boyamin.
Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan pemeriksaan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan penanganan korupsi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengusut perkara dugaan korupsi di Kementan. Firli diperiksa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Namun kedatangan Firli tidak terpantau awak media. Firli datang lebih awal sekira pukul 08.30 WIB dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Saudara FB dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,"
kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.
merdeka.com
Selain datang lebih awal, Firli juga diduga tidak masuk lewat pintu biasa keluar masuk gedung Bareskrim atau lewat akses gedung Awaloedin Djamin. Sebab, sejak pagi tidak terlihat Firli masuk lewat pintu tersebut.
Namun Arief memastikan Firli telah menghadiri pemeriksaan. Firli saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim dan Polda Metro Jaya di lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor," kata Kombes Arief.
Dalam kasus ini, Firli diduga menerima gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan penanganan korupsi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa banyak saksi orang saksi dan beberapa orang ahli.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.