MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung
Sekedar informasi bahwa Pasal 187 KUHP, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah menetapkan kedelapan tersangka yang dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian (kealpaan).
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan seharusnya kepolisian turut membuka peluang untuk memakai Pasal 187 KUHP dengan dasar kesengajaan. Bukan sebagaimana Pasal 188 KUHP terkait kelalaian.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
"Opsi 187 KUHP harusnya tetap dibuka, karena kalau lalainya karena merokok di tempat yang tidak boleh merokok kan istilahnya bisa dikatakan lalai yang disengaja. Karena teori lalai dan teori sengaja ada macam-macam, berwarna tidak berwarna. kalau itu sudah sejak awal saya tetap minta itu dibuka opsi itu pasal 187 KUHP," pinta Boyamin saat di Bareskrim Polri, Selasa (27/10).
Sekedar informasi bahwa Pasal 187 KUHP, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara pasal 188 KUHP berbunyi, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Atas hal itu lah, Boyamin menyarankan agar kepolisian tetap membuka opsi Pasal 187 KUHP. Terlebih, dirinya baru saja menyerahkan informasi terkait dugaan adanya seseorang yang kedapatan berada di lokasi saat api melalap gedung utama Kejagung.
"Bisa saja nanti kalau berkembang misalnya yang dianggap lalai bisa saja disengaja kan. Karena ternyata nanti dari keterangan yang digali mulai hari ini tersangka, bisa saja ada hal baru. Saya tetap meminta seluruh opsi pasal 187 dan 188 tetap dibuka, jadi kalau hanya 188 menurut saya kurang tepat," jelasnya.
Maki Ungkap Ada Seseorang Mencurigakan saat Kebakaran
Sebelumnya, Boyamin telah melaporkan informasi baru terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Boyamin melaporkan bahwa ada seseorang yang diduga kedapatan berada di lokasi saat api melalap gedung utama Kejagung.
Boyamin pun meminta polisi agar mempertimbangkan laporan yang disampaikannya ke dalam rekontruksi guna mengungkap teka teki kebakaran tersebut. "Perlunya rekonstruksi ini karena adanya satu orang di luar pengamanan dalam. Artinya ada orang yang berkepentingan dan dibutuhkan untuk itu naik ke lantai 4 atau 6 itu pada saat peristiwa mulainya kebakaran," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (27/10).
"Dan orang tersebut kepentingannya bukan untuk memadamkan kebakaran tapi untuk mengambil sesuatu yang menurut versi orang itu kira-kira info yang masuk ke saya. Karena kepentingan sesuatu itulah, ada sesuatu yang mau diambil, sehingga dari sisi berikutnya apakah dia itu mau sendiri atau ada yang nyuruh," sambungnya.
Kendati begitu, Boyamin mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti apakah orang yang naik dan berada di lokasi kebakaran merupakan suruhan atau keinginan orang yang bersangkutan.
"Internal atau eksternal dua-duanya saya tidak bisa memahami itu apakah dia orang internal atau eksternal. Karena kondisinya yang memang unik bukan internal belum tentu eksternal juga gitu," katanya.
"Dan ini bukan soal kepentingan, tetapi dia naik dan akan mengambil sesuatu berkaitan keperluan pribadi ataupun keperluan orang lain kalimatnya begitu," tambahnya.
Sementara itu, Bonyamin hanya mengatakan bahwa seseorang yang dimaksud biasanya berada di lantai bawah, namun saat terjadi kebakaran dirinya naik dalam rangka mengambil sesuatu. Atas hal itu lah, ia menilai perlu adanya pendalaman lebih apakah yang bersangkutan disuruh atau keinginan sendiri.
"Maka seseorang itu juga harus dimintai keterangan. Kan ada dua sisi, bisa aja naik itu kemudian malah terbuka beberapa pintu dan oksigen jadi masuk sehingga menjadikan api lebih besar. Kan bisa saja ini lalai kemudian lebih lalai lagi," ujarnya.
"Atau ketika ada yang menyuruh ini bisa aja kan malah membahayakan orang yang disuruh ini. Kalau dia tiba-tiba terjebak di dalam dan kemudian terjebak dan mati malah jadi ada satu korban yang sia-sia," lanjutnya.
Polisi Sudah Tetapkam 8 Tersangka Dengan Pasal 188 KUHP
Beberapa hari lalu, Bareskrim Mabes Polri menetapkan 8 tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
"Kita tadi menetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat (23/10).
"Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan," sambungnya.
Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.
"Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan," tuturnya.
"Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya," tambah Argo.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," tutur Argo.
(mdk/eko)