Malaysia ikut tangkap kapal Indonesia, alasannya imigran gelap
Mereka tertangkap saat akan melintasi perbatasan Malaysia menuju Indonesia.
Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (MMEA) menangkap 36 warga negara Indonesia (WNI) saat berlayar di Selat Malaka menuju Indonesia. Mereka mengklaim, penangkapan dilakukan karena seluruh penumpangnya merupakan imigran gelap yang melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia.
"Berdasarkan investigasi diketahui imigran gelap tersebut menggunakan kapal nelayan dari Sekinchan, Selangor untuk berlayar menuju tengah laut sebelum berpindah ke kapal (berbendera) Indonesia lainnya," ujar Kepala Divisi Penegakan hukum MMEA Maritime 3 Lumut, Kapt Abdul Razak Johan seperti dikutip surat kabar Malaysia The Star, Selasa (9/12).
Penangkapan tersebut berlangsung sekitar 80 km, lepas pantai bagian Timur Pangkor, Malaysia. Petugas juga menemukan RM 26 ribu yang disimpan pemilik kapal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik dan empat kru kapal dianggap melanggar Pasal 26J Migran Act 2007 mengenai Anti-Trafficking dan Anti-Smuggling, mereka terancam denda RM 250 ribu dan/atau pidana penjara paling cepat lima tahun.
Sementara, 32 WNI terjerat pasal 5 ayat (2) Immigration Act karena meninggalkan Malaysia tanpa melalui jalur resmi. Mereka terancam pidana denda RM 10 ribu dan/atau pidana penjara di atas lima tahun.