Manfaatkan Kandang Babi, Pria di Malaka Cabuli Anak Tiri hingga Hamil
YSIM mencabuli dan memerkosa korban pada Oktober-Desember 2020 lalu. Aksinya selalu dilakukan di kandang babi yang ada di belakang rumahnya.
Seorang siswi kelas 3 SMA di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), M (17), menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan ayah tirinya, YSIM (63). Remaja itu kini hamil sembilan bulan.
YSIM mencabuli dan memerkosa korban pada Oktober-Desember 2020 lalu. Aksinya selalu dilakukan di kandang babi yang ada di belakang rumahnya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Bagaimana karakter anak terbentuk? Lima ciri ini mulai membentuk kepribadian anak pada masa pra-remaja, dan kombinasi dari ciri-ciri ini yang akhirnya membentuk kepribadian anak.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
Ibu korban merupakan istri ketiga pelaku. Ayah kandungnya sudah meninggal dunia.
Aksi bejat ini biasanya dilakukan YSIM saat rumah sepi dan ibu M sedang tidak berada di rumah. Korban tidak berani melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain karena ayah tirinya selalu mengancam.
Akibat perbuatan pelaku, M hamil dengan usia kandungan sembilan bulan.
"Dalam melakukan aksinya, tersangka YSIM memakai kandang babi di belakang rumah di Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Tersangka YSIM melakukan perbuatan tersebut berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, Selasa (28/9).
Perbuatan YSIM akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Kerabatnya melaporkan kejadian itu ke Polres Malaka.
Saksi-saksi pun dimintai keterangan. Korban juga menjalani visum dan diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Malaka.
"Tersangka YSIM yang juga ayah tiri korban sudah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya," tegas Jamari.
Akibat perbuatannya, tersangka YSIM dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapat ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Jamari berpesan kepada masyarakat agar lebih ketat menjaga dan mengawasi anak-anak. Terlebih, pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur kebanyakan orang terdekat, terutama yang masih ada hubungan keluarga maupun tetangga.
Baca juga:
Seorang Pria di Kota Mataram Cabuli ABG hingga Hamil 4 Bulan
Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tangerang Selatan Mengalami Trauma Berat
Kasus Homoseksual di Kalteng Terungkap Saat Pelaku Lapor Kehilangan HP ke Polisi
Iming-Imingi Boneka, RCD Cabuli Anak di Bawah Umur di Karawang
Sudah 11 Bulan, Tersangka Pencabulan di Tangsel Diduga Masih Berkeliaran
Sempat Dibebaskan, Pemerkosa Keponakan di Aceh Divonis 200 Bulan Penjara oleh MA