Mangkir dari panggilan KPK, Miryam kirim surat lewat kuasa hukum
Mangkir dari panggilan KPK, Miryam kirim surat lewat kuasa hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/4) memanggil Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka di kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (13/4) memanggil Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka di kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP beberapa waktu lalu. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Miryam mangkir dari pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik.
"Miryam MSH yang diperiksa sebagai tersangka hari ini memang belum bisa datang sesuai dengan jadwal. Tadi ada kuasa hukum yang menyampaikan surat, nanti kami cek. Apakah akan dipanggil kembali atau tindakan-tindakan khusus, nanti kami pertimbangkan kembali," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/4).
Febri mengatakan kepatutan dari alasan ketidakhadiran Miryam hari ini. Bahkan penyidik akan melakukan upaya jemput paksa jika Miryam terus mangkir dari panggilan.
"Lebih lajut kalau alasannya tidak patut saya kira KUHAP ada kemungkinan memanggil kembali sekaligus surat perintah pada petugas untuk membawa yang tersangka itu yang sedang kita pertimbangkan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menurut juru bicara KPK Febri Diyansyah, pemanggilan Miryam hari ini terkait dengan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP beberapa waktu lalu. "Pemanggilan hari ini, terkait dengan kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP, hari ini kita agendakan juga pemeriksaan terhadap tersangak MSH," kata Febri.
Selain Miryam, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya yang akan diperiksa terkait kasus e-KTP. Diantaranya, Staf Quality Control Irzaq Basir, wiraswasta Vidi Gunawan, Yuniarto Direktur Perum Percetakan Negara RI, Dosen ITB Munawar Achmad, wiraswasta Setya Dwi Suhartanto, dan PNS Dian Hasanah.