Mangkir pemeriksaan, mantan Wabup Malang diminta KPK kooperatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kooperatif menjalani pemeriksaan. Subhan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto kembali tidak memenuhi panggilan guna pemeriksaan kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan kooperatif menjalani pemeriksaan. Subhan yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi di Kabupaten Mojokerto kembali tidak memenuhi panggilan guna pemeriksaan kasusnya.
Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Subhan kembali tidak memenuhi panggilan KPK. Padahal, Rabu (11/7) lalu sudah tidak datang dan meminta agar dijadwal ulang pada hari ini, Kamis (12/7).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," kata Febri Diansyah dalam pesannya, Kamis (12/7).
Kata Febri, Subhan dibutuhkan untuk dimintai keterangan guna mengklarifikasi terkait aliran dana dan proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Selain itu juga diminta keterangan terkait aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kemal Pasha).
"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok, Jumat sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," tegas Febri.
Awal Juli, tepatnya pada 2-4 Juli 2018, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Subhan. Namun saksi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Subhan diduga berperan sebagai perantara uang gratifikasi ke tangan Bupati Mojokerto, Mustofa Kemal Pasha. Gratifikasi tersebut terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.
Sementara Bupati Mustofa sendiri dijerat dua perkara, yakni kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Mustofa diduga menerima suap Rp 2,7 miliar dari Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Mustofa juga dijerat dugaan gratifikasi atas sejumlah proyek senilai Rp 3,7 miliar. Gratifikasi itu diterima bersama Zainal Abidin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto.
Baca juga:
KPK minta Anies segera laporkan hadiah dari ulama Ghana
Dapat 73 parcel senilai Rp 52 juta, Sandiaga Uno lapor ke KPK
Terbukti terima gratifikasi, hak politik Rita Widyasari dicabut
Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
Rita Widyasari terbukti terima gratifikasi Rp 110,7 miliar
Dapat kiriman parsel, Sandiaga koordinasi dengan KPK