Mangkir pemeriksaan, Wali Kota Makassar siap ditahan KPK
Melalui pengacaranya, Ilham mengaku sedang berada di Singapura karena menjalani medical check up.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Namun, Ilham yang sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012, kembali mangkir dari pemeriksaan.
Ilham melalui kuasa hukumnya, Rudi Alfonso mengatakan hari ini tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan dalih masih berada di Singapura untuk menjadi pemeriksaan.
"Dia masih di Singapura, habis medical check up. Dia ada sakit tulang yang harus diperiksa setiap tahun," kata Alfonso saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (6/7).
Ilham berjanji akan kembali ke tanah air pada Rabu (8/7) mendatang. Ilham juga menyatakan siap jika pada jadwal pemeriksaan berikutnya, KPK akan melakukan penahanan terhadap dirinya.
"Rabu kembali ke Jakarta. Kan sudah sepakat diperiksa tanggal 9 Juli. IAS siap ditahan kalau diperiksa nanti," jelas Alfonso.
Sekedar informasi, pemeriksaan Ilham dilakukan kembali setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik itu dilakukan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dari Ilham. Hakim Yuningtyas Upiek menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap Ilham tidak sah.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.