Mantan Anggota DPR Sukiman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sukiman dieksekusi lantaran vonis perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sukiman dieksekusi lantaran vonis perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Rabu (3/2/) Jaksa eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/2).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ali mengatakan, eksekusi terhadap Sukiman berdasarkan Putusan MA Nomor 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, MA diketahui memperkuat putusan 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun terhadap Sukiman yang merupakan mantan anggota Komisi XI dan Banggar DPR.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Selain itu, dalam amar putusannya, hakim mewajibkan Sukiman membayar uang pengganti untuk memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi. Sukiman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.650.000.000 dan USD 22 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayar Sukiman dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika uang pengganti tersebut tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, hakim meyakini Sukiman menerima Rp2.650.000.000 dan USD 22 ribu secara bertahap. Uang tersebut untuk memuluskan dan meloloskan pengurusan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Selain Sukiman, KPK juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta Djoko Santoso. Eksekusi Djoko Santoso berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 Jo Putusan PT Bandung Nomor : 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tanda Tangan Kepala Kesbangpol Kepri Dipalsukan, Dana Rp1,9 M Dicairkan
Kejagung Bidik Tersangka Lain Korupsi Asabri Rugikan Negara Rp23,7 Triliun
Hari Ini, Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Korupsi Asabri
Diperiksa, Eks Sekda Sumsel Sebut Masjid Sriwijaya Mangkrak Karena Asian Games
Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, Pemerintah Minta PNS Tetap Hati-Hati
Kasus Korupsi Asabri, 2 Tersangka Siap Bantu Bongkar Potensi Kerugian Negara