Mantan Anggota DPRD Kota Malang Ramai-ramai Kembalikan Uang Suap ke KPK
Namun, dari sepuluh terdakwa, tidak semua yang mengembalikan kerugian negara tersebut. Bahkan, ada pula yang hanya mengembalikan setengah dari kerugian negara yang telah ditetapkan.
Para mantan anggota DPRD Kota Malang ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para eks anggota dewan ini mengembalikan uang tersebut usai menjalani sidang tuntutan atas kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Namun, dari sepuluh terdakwa, tidak semua yang mengembalikan kerugian negara tersebut. Bahkan, ada pula yang hanya mengembalikan setengah dari kerugian negara yang telah ditetapkan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Dari berkas tuntutan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, diketahui untuk 6 terdakwa, yakni Erni Farida, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Arief Hermanto, dan Choeroel Anwar, telah membayar lunas uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar Rp 117,5 juta.
Namun, 4 terdakwa lainnya, masih ada yang belum membayar atau mengembalikan sama sekali uang pengganti. Seperti terdakwa Sony Yudiarto yang dituntut 5 tahun penjara, sama sekali belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 117,5 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Teguh Mulyono, baru mengembalikan uang sebesar Rp 23 juta. Sehingga dia masih memiliki tanggungan uang pengganti sebesar Rp 94,5 juta.
Hal yang sama terjadi pada terdakwa Mulyanto. Dia baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 47,5 juta. Sehingga masih ada kekurangan Rp 70 juta. Terakhir, terdakwa Suparno Hadiwibowo yang baru mengembalikan uang sebesar Rp 62,5 juta dan masih memiliki kekurangan Rp 55 juta.
"Semua uang yang dikembalikan akan disita oleh negara. Sedangkan untuk yang belum mengembalikan atau yang masih kurang, maka akan digantikan dengan harta bendanya untuk dilelang," ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Arief Suhermanto, Rabu (13/3).
Ia menambahkan, jika harta yang dilelang nantinya tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara yang harus dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara.
Sebelumnya, sepuluh orang mantan anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu.
Pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Sepuluh Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara
Aksi Grace Natalie Sobek Amplop di DPRD Kota Malang
10 Mantan Anggota DPRD Malang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Diborgol di Kereta, 12 Anggota DPRD Malang Segera Diadili di Surabaya
Skandal Korupsi Paling Menyita Perhatian Sepanjang 2018