DPR Sepakat, Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2025 Rp53,19 Triliun
Dengan pagu anggaran ini Sri Mulyani membaginya menjadi kepada 5 pos penggunaan.
Dengan pagu anggaran ini Sri Mulyani membaginya menjadi kepada 5 pos penggunaan.
DPR Sepakat, Pagu Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2025 Rp53,19 Triliun
Komisi XI DPR RI menyepakati rencana anggaran atau pagu anggaran indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2025 sebesar Rp53,19 triliun.
Pagu indikatif ini disepakati dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).
"Dengan mengucapkan Alhamdulillah hirabbil 'alamin kita menyetujui rencana apa anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar itu," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir.
Menimpali, Sri Mulyani menyampaikan ucapan terima kasih atas sikap Komisi XI yang menyetujui usulan lagu indikatif Kementerian Keuangan 2025. Dia menyebut, Komisi XI merupakan mitra penting Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara.
"Kami berterima kasih kepada pimpinan dan atas dukungan komisi XI yang kami sangat hargai, fan selama ini benar-benar membuat kami bisa bekerja baik untuk bisa menjaga keuangan negara dan mengelola keuangan negara, terima kasih pak," ujar bendahara negara ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan anggaran sebesar Rp 53,19 triliun untuk Kementerian Keuangan tahun 2025 mendatang. Ini jadi anggaran Kemenkeu perdana pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
"Jumlah total pagu indikatifnya Rp 53.195.389.273.000," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia menjelaskan, besaran usulan anggaran ini bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp 42,79 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 21,76 miliar, dan hibah sebesar Rp 7,24 miliar. Tak cuma itu, dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenkeu senilai Rp 10,37 triliun.
Melihat alokasi penggunaan berdasarkan program, Sri Mulyani membagi kepada 5 pos penggunaan. Pada pos alokasi anggaran ini terjadi perubahan besaran anggaran. Namun, secara pagu indikatif yang diusulkan masih sama sebesar Rp 53,19 triliun.
Di antaranya, untuk Kebijakan Fiskal sebesar Rp 59,19 miliar. Lalu, Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 2,38 triliun. Kemudian, untuk Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp 45,45 miliar.
Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp 238, miliar. Serta, Dukungan Manajemen sebesar Rp 50,4 triliun.
"Jadi ini totalnya Rp53.195.389.273.000. Ini yang kami sampaikan pada pagu indikatif, totalnya tidak berubah, terjadi pergeseran diantara kelompok sesuai dengan pembahasan lebih detail," pungkasnya.