Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Andi Makkassau dihadirkan JPU KPK untuk menggali pengakuan terdakwa Nurdin Abdullah terkait uang bantuan untuk Pilkada Bulukumba sebesar SGD 150 ribu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Calon Wakil Bupati Bulukumba, Andi Makkassau dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Andi Makkassau dihadirkan JPU KPK untuk menggali pengakuan terdakwa Nurdin Abdullah terkait uang bantuan untuk Pilkada Bulukumba sebesar SGD 150 ribu.
Andi Makkassau menjelaskan mengenal Nurdin Abdullah karena memiliki hubungan keluarga. Andi Makkassau menjelaskan saat Pilkada Bulukumba, dia mendampingi Tommy Satria sebagai Cawabup.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Iya ikut dan berpasangan dengan Tomy Satria, sebagai calon wakil bupati dan diusung PDIP, PKB dan PBB," ujarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (16/9).
Dalam sidang, Andi Makkassau menegaskan tidak mengetahui Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto masuk dalam tim sukses. Selian itu, Andi Makkassau juga membantah adanya bantuan keuangan dari Nurdin Abdullah sebesar SGD 150 ribu yang berasal dari terpidana Agung Sucipto.
"Saya tidak tahu. Sumber pembiayaan kampanye dari kami berdua, relawan, dan simpatisan yang kami tidak ketahui," bebernya.
Sementara itu, Nurdin Abdullah mengungkapkan bantuan uang untuk Andi Makkassau di Pilkada Bulukumba karena yang bersangkutan melalui istrinya tidak memiliki modal untuk maju. Bahkan, Nurdin Abdullah mengungkapkan pernah memberikan uang sebesar Rp200 juta ke istri Andi Makkassau.
"Beliau maju dan tidak punya uang. Kami membantu beliau, bahkan istrinya menangis bahkan saya sudah kasih Rp200 juta," ujarnya yang mengikuti sidang dari Rutan KPK Jakarta.
Nurdin Abdullah mengaku kecewa keterangan Andi Makkassau yang tidak mengaku menerima uang SGD 150 ribu untuk bantuan Pilkada Bulukumba.
"Kecewa sekali. Keterangan saksi tidak benar, tidak pernah mendapatkan uang," singkatnya.
Sementara JPU KPK, M Asri Irwan menjelaskan pihaknya mengahdirkan Andi Makkassau sebagai saksi untuk mengkonfirmasi terkait penerimaan uang sebesar SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah untuk Pilkada Bulukumba. Asri mengatakan bantuan uang SGD 150 ribu masuk dalam dakwaan Nurdin Abdullah.
"Pada intinya kami memanggil yang bersangkutan sebgai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang sebesar SGD 150 ribu. Dalam dakwaan kami, ada penerimaan uang sebesar SGD 150 yang diterima oleh Nurdin Abdullah," beber Asri.
Asri mengatakan di dalam persidangan ternyata Andi Makkassau membantah telah menerima uang bantuan SGD 150 ribu dari Nurdin Abdullah yang berasal dari Agung Sucipto.
"Ceritanya, SGD 150 ribu itu kemudian oleh Nurdin Abdullah diberikan kepada saudara Andi Makkassau dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba. Tetapi di persidangan Andi Makkassau menyampaikan sama sekali tidak pernah menerima uang itu," bebernya.
Terkait adanya perbedaan keterangan antara Andi Makkassau dengan Nurdin Abdullah dalam sidang, Asri mengaku sebagai hal biasa. Ia mengatakan pihaknya berpegang pada keterangan saksi yang telah disumpah.
"Itu biasa perbedaan antara saksi dan tersangka. Tersangka silakan saja sampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kami memegang kepada keterangan saksi yang di bawah sumpah dia tidak pernah menerima," ucapnya.
Baca juga:
Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos
Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu