Mantan Dirjen Dukcapil bantah pertemuan dengan pengusaha soal e-KTP
Mantan Dirjen Dukcapil bantah pertemuan dengan pengusaha soal e-KTP. Irman terus menampik dan mengklaim tidak ada pembahasan uang atau yang lainnya dalam proyek ini. Irman justru mengklaim dirinya tidak tahu menahu adanya pembahasan uang dari kasus ini.
Mantan Dirjen Penduduk Catatan Sipil (Dukcapil) Irman menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Usai diperiksa, Irman membantah adanya pertemuan dengan pengusaha guna membahas tender proyek e-KTP.
"Enggak. Enggak ada (tidak ada pertemuan)," ujar Irman saat keluar pemeriksaan sekitar pukul 19.35 WIB, Senin (10/10).
Irman terus menampik dan mengklaim tidak ada pembahasan uang atau yang lainnya dalam proyek ini. Irman justru mengklaim dirinya tidak tahu menahu adanya pembahasan uang dari kasus ini.
"Enggak ada. Saya enggak tahu," pungkasnya sambil bergegas memasuki mobil.
Pemeriksaan Irman kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka. KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Jumat (30/9). Dengan penetapan tersangka ini terhitung sudah ada dua orang tersangka atas kasus proyek yang sudah dua tahun bergulir, namun tak kunjung naik ke pengadilan.
Sebelum Irman menjadi tersangka, KPK sudah terlebih dahulu menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka atas proyek yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 1.1 triliun.
Akibat perbuatannya ini Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.