Mantan Gubernur Aceh Dipenjara di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov
Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Jusuf menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan satu blok sel bersama terpidana mantan pejabat dan politikus.
Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Jusuf menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan satu blok sel bersama terpidana mantan pejabat dan politikus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan Irwandi masuk ke Lapas pada Jumat (14/2). Dia ditempatkan di blok utara bagian bawah nomor 40.
Blok tersebut mantan pejabat negara. Sebut saja, Setya Novanto, Nazarudin hingga Joko Susilo. Irwandi akan menjalani masa pengenalan lingkungan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Jadi sesuai aturan, masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari," ucap dia.
Setelah merampungkan masa pengenalan, Irwandi kemungkinan bisa dipindah blok. Semua ditentukan oleh kepala pengamanan Lapas.
Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.
"Bisa (dipindahkan) memungkinkan. Teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas," ucapnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Irwandi menerima Rp1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana. Dia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung lapas yang mayoritasnya terpidana kasus korupsi.
Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi. Uang Rp1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri.
Tahap pertama diberikan Rp120 juta, tahap kedua Rp430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp500 juta. Sebanyak uang Rp500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.
Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Teuku Saiful dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur sebesar sebesar Rp8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Di kasus gratifikasi, Irwandi dianggap telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Hari Kedua Lebaran, Keluarga Jenguk Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi di Rutan KPK
Mantan Panglima GAM Menolak Jika Ditawari Jabatan Wakil Gubernur Aceh
KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Aceh Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Dituntut 10 Tahun Penjara
Tangan Kanan Gubernur Aceh Non-Aktif Dituntut 6 Tahun Penjara