Mantan karyawan Sindo Jateng hingga kini belum dapat pesangon
Sejak di-PHK tanggal 5 Juni 2017 hingga hari ini, mantan karyawan koran Sindo Jawa Tengah (Jateng) belum juga mendapat pesangon. Mereka akhirnya mengadukan persoalan ini ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
Sejak di-PHK tanggal 5 Juni 2017 hingga hari ini, mantan karyawan koran Sindo Jawa Tengah (Jateng) belum juga mendapat pesangon. Mereka akhirnya mengadukan persoalan ini ke sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang.
"Sampai saa ini belum ada kepastian mengenai pesangon kami. Ini jelas, jika seorang HT (Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo) tidak mengindahkan perintah Menteri Tenaga Kerja yang merupakan bagian dari pemerintah," kata Koordinator Paguyuban Solidaritas Sindo Jateng (Sijateng) Agus Joko Mulyono di Sekretariat AJI, Jalan Nakula, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (27/7).
Agus menerangkan, hingga kini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Bahkan perusahaan dinilai mempermainkan nasib 26 karyawan, dan terkesan plin-plan dan mengada-ada.
"Tanggal 5 Juni di-PHK, tanggal 22 Juni ada lima karyawan yang dimutasi ke Jakarta. Kemudian 13 Juli berubah lagi, surat PHK yang sudah diterima karyawan dinyatakan dicabut. Dan pertemuan terakhir, 24 Juli, semuanya dinyatakan PHK," terang Agus.
Agus menceritakan, sikap menghindari kewajiban pemberian pesangon juga ditunjukkan PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan menawari karyawan untuk mengelola Koran Sindo Jateng. Padahal karyawan tidak punya kemampuan untuk mengelola
perusahaan media.
"Itu hanya akal-akalan dan mengada-ada. Kalau sudah diterima kemudian bangkrut maka mereka bisa bebas dari kewajibannya. Bagi kami, sejatinya karyawan juga tidak saklek dengan besaran pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, dua kali PMTK," ungkap Agus.
Hanya saja menurut Agus penawaran yang diberikan selama ini masih jauh dari harapan, sehingga untuk sementara ini mediasi yang mereka lakukan tidak membuahkan keputusan.
"Terakhir kali, perusahaan menawarkan akan memberikan kami pesangon 1 kali PMTK dan kami tolak karena masih belum senilai pengabdian kami. Ini kan aneh dan sangat tidak sesuai dengan grup media yang katanya terbesar se-Asia Tenggara," tegasnya.
Belum lagi persoalan kewajiban gaji pada bulan Juli ini. Dalam aturan dinyatakan jika dalam masa PHK belum tuntas, maka perusahaan wajib membayarkan gaji karyawannya selama belum ada kesepakatan.
"Namun bulan ini gaji teman-teman kami dibayarkan tidak full, ada yang hanya dapat Rp 200 ribu, ada yang Rp 500 ribu. Ini kan jelas tidak benar," imbuhnya.
Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol yang menerima aduan 26 mantan karyawan Koran Sindo Jateng mendesak persoalan industrial di Koran Sindo bisa selesai secepatnya, dengan mengacu aturan yang berlaku.
"Kalau AJI tetap mendampingi perjuangan teman-teman Sindo. Karena ini menjadi negosiasi harga mati. Ini harus dibayarkan oleh MNI harus membayar dua kali ketentuan. Langkah Tripartit nanti kita dampingi. Kalau mereka tidak respons kita tempuh jalur PHI. Ini langkah paling terakhir dan perang terbuka," tegasnya.
Edi menilai HT punya kemampuan finansial untuk memenuhi hak karyawan, apalagi HT punya partai yang akan terjun ke dalam pertarungan politik tahun 2019. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pemberian pesangon sesuai ketentuan.
"Pemilik media punya partai bersaing 2019. Perlawanan kita tidak hanya perlawanan pribadi. Tapi dia memiliki partai yang tidak layak sebagai organisasi parpol yang memperjuangkan aspirasi rakyat Indonesia. Ngurusi karyawan saja tidak mampu, apalagi ngurusi partai. Jangan-jangan di partai se-Indonesia ditindas dia," sindirnya.