Mantan kasudin Jakut segera disidang kasus korupsi
Mantan kasudin Jakut segera disidang kasus korupsi. Akibat tindakan tersangka, keuangan negara mengalami kerugian mencapai angka Rp 29 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Mantan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih segera disidangkan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat. HW terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.
"Pelimpahan tahap dua tersangka HW sudah dilakukan kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (1/9).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tersangka PT, mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat kepada Kejari Jakpus.
Kedua tersangka ditahan penuntut umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung dari 30 Agustus 2017 sampai 18 September 2017.
Dia menuturkan, akibat tindakan kedua tersangka, keuangan negara mengalami kerugian mencapai angka Rp 29 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat Suku Dinas Pekerjaam Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015, menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di wilayah Kota Adiministratif Jakarta Pusat berupa perbaikan saluran air, jalan arteri dan penangan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air dan pemeliharaan saluran air selama 3 semester sebesar Rp 230.047.137.844.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka HW jabatan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan yang dijabat oleh tersangka PT serta menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771 namun, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT.
(mdk/noe)