Mantan Pesaing Minta Terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK Dibatalkan
Calon anggota BPK, Dadang Suwarna mengajukan keberatan terhadap terpilihnya, Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK yang telah ditetapkan Komisi XI DPR. Sejak awal, Dadang menilai Adhi tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota BPK.
Calon anggota BPK, Dadang Suwarna mengajukan keberatan terhadap terpilihnya, Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK yang telah ditetapkan Komisi XI DPR. Sejak awal, Dadang menilai Adhi tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota BPK.
"Kritik DPR RI kembali menjadi sorotan publik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Padahal, yang bersangkutan jelas-jelas tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK," kata kuasa hukum Dadang Prof Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (15/9).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Denny mengungkapkan, pasal tersebut menyatakan calon anggota BPK RI harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 tahun. Tujuannya untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Nyoman sendiri baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai KPA di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil tentu mendapat kritikan dari publik secara luas," ucapnya.
Tidak hanya itu, kata Denny, DPD RI yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Lebih jauh, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak yang tidak dapat disimpangi demi terhindar dari benturan kepentingan.
"Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara," tuturnya.
©Liputan6.com/Angga Yuniar
Denny menyebut, sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi XI DPR yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan, Dadang Suwarna resmi mengajukan keberatan administratif sebagai langkah awal untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Dadang juga menggandeng advokat senior Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.
"Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi," ujar Denny.
Menurutnya, pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi XI DPR RI membuka peluang tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI.
Dia bilang, berkaca dari pengalaman kegaduhan pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan tajam dari publik.
"Mengingat dalam hal pemilihan anggota BPK RI ini diwarnai oleh pelanggaran undang-undang yang sangat jelas, maka Presiden sebaiknya menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang dengan selurus-lurusnya," pungkasnya.
Baca juga:
BPK Temukan Potensi Kecurangan Dalam Anggaran Penganan Covid dan Pemulihan Ekonomi
BPK Klaim Ikut Berkontribusi Berantas Praktik Korupsi di Tanah Air
BPK Temukan 2.841 Permasalahan PC PEN 2020 Senilai Rp2,94 T
BPK dan BPKP Kerja Sama Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
DPR Pilih Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Anggota BPK, MAKI Segera Gugat ke PTUN
DPR Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK