Marah, tersangka dukun cabul di Aceh nyaris pukul wartawan
"Jangan kau ambil foto aku, jangan buat malu aku," teriak tersangka yang berinisial MI.
Persidangan terhadap dukun cabul yang melibatkan seluruh keluarganya nyaris ricuh. Bahkan, tersangka nyaris menghajar wartawan yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kejadiannya bermula petugas kepolisian menjemput tersangka seorang dukun cabul berinisial MI (40) yang berasal dari Kabupaten Pidie Jaya. Ketika itu, sejumlah fotografer dan kamera person ingin mengabadikan tersangka dukun cabul itu yang sedang dibawa ke dalam ruang persidangan.
Saat tersangka di bawah pengawalan ketat kepolisian, melawan dan hampir terlepas dan ingin memukul wartawan yang sedang mengambil gambar. "Jangan kau ambil foto aku, jangan buat malu aku," teriak tersangka yang berinisial MI, Selasa (26/11), di Banda Aceh.
Akan tetapi, aksi itu bisa digagalkan oleh kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi itu. Dengan sigap, beberapa polisi langsung melumpuhkan tersangka dengan memegang sambil menggiring ke dalam ruang persidangan.
Kasus pencabulan ini terjadi beberapa bulan lalu. Tersangka berinisial MI merupakan dukun yang sering mengobati orang sakit yang diduga diguna-guna.
Tersangka MI juga ikut dibantu oleh istrinya berinisial RS dan kedua anak laki-lakinya masing-masing berinisial D dan R. Keempat tersangka pencabulan melakukan praktiknya saat sedang mengobati pasiennya. Korban adalah anak di bawah umur yang dicabuli oleh tersangka.
Bahkan, tersangka R yang merupakan istri MI membantu mengarahkan untuk mencabuli korban atas alasan untuk pengobatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka masing-masing tersangka MI dan RS dengan hukuman 9 dan tersangka D dan R diancam masing-masing 10 tahun penjara. Sampai berita ini diturunkan, proses persidangan masih sedang berlangsung di PN Banda Aceh.