Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online berstatus ilegal semakin marak di Indonesia. Belakangan sejumlah warga Solo menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga sejumlah fintech ilegal yang melakukan penipuan tersebut memiliki jaringan internasional.
Perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online berstatus ilegal semakin marak di Indonesia. Belakangan sejumlah warga Solo menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga sejumlah fintech ilegal yang melakukan penipuan tersebut memiliki jaringan internasional.
"Sangat mungkin fintech ilegal yang ada saat ini memiliki jaringan internasional. Saat ini dengan internet semua bisa mengakses hingga ke luar negeri. Bisa saja jadi fintech itu berasal dari luar negeri," ujar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana melalui aplikasi Pegadaian Digital? Masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.Pilih menu "Pembiayaan"Klik "Pinjaman Serbaguna"Masukkan jumlah pembiayaan yang diinginkan.Pilih jangka waktu pelunasan yang ingin diambil.Isilah informasi seputar barang jaminan.Konfirmasikan pengajuan Pembiayaan.Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan pembiayaan sukses.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
Untuk itu dirinya meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan jasa fintech. Ia menilai tak seharusnya fintech dapat mengakses kontak telepon di ponsel, seperti yang dialami YI, korban fintech INCASH. Fintech, dikatakannya, hanya diperkenankan mengakses 'camilan' singkatan dari camera, microphone dan LAN atau lokasi.
"Kalau sudah mengakses selain tiga hal itu, bisa dikatakan fintech tersebut ilegal," tandasnya.
Lebih lanjut Tito menyampaikan, ciri-ciri fintech ilegal bisa dilihat dari besarnya jumlah potongan dan denda. Untuk itu nasabah harus teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum meminjam uang. Nasabah juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana.
"Mudah itu belum tentu aman, jangan cepat tergiur. Silakan cek dulu legalitas fintech lewat telepon ke call center 157," katanya.
Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra mengemukakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima aduan 7 korban fintech yang diduga ilegal. Salah satunya adalah dari wanita asal Solo, YI (51) yang mengaku mendapatkan teror berupa SMS, telepon hingga hoaks bahwa dirinya rela 'digilir' demi bisa membayar utang senilai Rp1.054.000 dari fintech bernama Incash.
Baik YI maupun 6 korban lainnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta bersama LBH Solo Raya.
"Baik YI maupun korban lainnya ini mengaku terus mendapatkan telepon dari nomor berbeda setiap hari. Di antaranya merupakan nomor dari luar negeri," ucapnya.
Jika dilihat kode negara yang menelepon, dikatakannya, ada nomor dari Malaysia dan Cina. Namun kata Gede, kebanyakan nomor yang meneror kliennya itu berasal dari dalam negeri. Mereka tak sekadar menagih utang, namun juga memaki hingga mendesak korban menjual organ tubuh.
Baca juga:
Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta
Tim Siber Polri Buru Penyebar Info Korban Fintech Rela Digilir
Kasus Fintech di Solo, Wanita 'Dijual' via Whatsapp Demi Bayar Utang
Solusi Jitu Keterbatasan Modal UMKM Tanah Air
Tak Bisa Bayar, Nasabah Pinjaman Online Ini Difitnah Rela Digilir Demi Lunasi Utang