Marak judi online, Bareskrim tutup 360 situs dan sita 460 rekening
360 situs judi online yang aktif digunakan masyarakat tersebut beromset ratusan juta rupiah.
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online yang saat ini marak di Internet. Dari hasil investigasi, polisi akhirnya menemukan sebanyak 360 situs judi online yang aktif digunakan masyarakat dengan omset ratusan juta rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan, 360 situs judi online tersebut kini sudah ditutup telah mendapat persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Pada hari Jumat (15/5) lalu, dari cyber kita melaksanakan cyber patrol menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas berbagai kejahatan. Lalu kami menugaskan 22 anggota untuk lakukan cyber patrol. Hasilnya, kita temukan ada 360 situs yang melaksanakan permainan judi, seperti poker, casino, lotre, bola dan lain-lain," kata Viktor, di Gedung Bareskrim, Jumat (22/5).
Viktor melanjutkan, dari 360 situs tersebut, polisi juga berhasil menyita 460 rekening milik sang bandar yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Belum diketahui persis berapa keuntungan yang didapat para bandar tersebut dalam setiap transaksinya.
"460 rekening itu sudah kami sita dan sedang diperiksa. Kita akan kerjasama dengan PPATK untuk mengusut jumlah uang rekening tersebut," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kata Victor, Polri akan bekerjasama dengan sejumlah Bank untuk mengetahui pemilik rekening tersebut. Nantinya apabila tidak ada yang melaporkan terkait uang di rekening tersebut, maka uang itu akan dikembalikan kepada kas negara.
"Kita bekerja sama dengan semua instansi. Hasil dari perjudian merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang. Hukuman maksimal 10 tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Bareskrim bakal telusuri dugaan korupsi Petral
Bareskrim periksa tersangka Alkes RSUD Embung Fatimah
'Pembentukan Satgas Antikorupsi cuma buat hiburan rakyat'
Bareskrim telusuri aliran dana PT TPPI hasil penjualan kondensat
Kabareskrim sebut gelar perkara kasus Komjen BG bukan prioritas
Usut aliran duit SKK Migas, Bareskrim gandeng PPATK
Bareskrim Polri ingin punya gedung baru mirip FBI
-
Kapan judi online mulai menjadi fenomena? Meskipun perjudian sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu, judi online menjadi fenomena pada pertengahan tahun 90-an, tak lama setelah internet ditemukan.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Kenapa judi online bisa menjadi sumber masalah bagi banyak orang? Meskipun berpotensi menyenangkan dan menghibur, aktivitas ini juga dapat menjadi sumber stres, keuangan, dan hubungan yang serius jika tidak diatur dengan baik.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Apa yang dialami seseorang jika mereka kecanduan judi online? Melansir artikel di Psychology Today, dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi dan kebangkrutan.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.