Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
- Kubu David Ozora Tagih Kasus Pencabulan Mario Dandy Belum Disidangkan
- David Ozora Eks Korban Mario Dandy Tiba-tiba Datangi Polres Rembang, Diberi Pesan Mendalam oleh AKBP Suryadi
- Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
- FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
“Sudah (dijebloskan), sejak 20 Maret (ke Lapas Salemba),” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa (26/3).
Selain Mario, Kejari Jaksel juga menyerahkan terpidana Shane Lukas, ke Lapas Salemba guna menjalani hukuman atas kasus tersebut. Namun demikian, Haryoko tidak mengetahui lebih detail terkait penempatan keduanya di dalam sel.
“Itu kewenangan kalapas mas (untuk penempatan dalam sel),” ujarnya.
Adapun dalam dokumentasi yang diberikan Haryoko, tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba. Sementara untuk Shane Lukas nampak berwajah datar.
Perlu diketahui jika MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy, menjadikan putusan sebelumnya tetap berlaku. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Selain itu, MA juga menetapkan bahwa Mario harus membayar uang restitusi sebesar Rp25 miliar. Sementara untuk terpidana, Shane Lukas juga akan menjalani hukuman selama 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Putusan ini membuat kuasa hukum David, Mellissa Anggraini, merasa lega setelah perjuangan panjang selama kurang lebih satu tahun. Melalui unggahan di Instagram, Mellissa menyuarakan perasaannya terkait putusan tersebut.
"Perjuangan 1 tahun penuh kerikil dan air mata. Akhirnya putusan atas penganiayaan Berat Terencana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap korban inkracht sudah," tulis Mellisa Anggraini di Instagram, Minggu (3/3).
Mellisa menekankan bahwa kedua pelaku, termasuk Shane Lukas, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Hakim dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama, sehingga para pelaku tetap mendapatkan hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"Semoga jaksa segera melakukan eksekusi atas putusan inkracht ini," harap Mellisa.