Masa Dispensasi SIM Habis 17 Maret-29 Mei Diperpanjang Sampai 31 Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi perpanjangan diberikan karena membludaknya antrean pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Katanya, perpanjangan dispensasi ini hingga 31 Agustus 2020.
Membludaknya antrean masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi hingga 31 Agustus 2020. Antrean ini dikarenakan masa berlaku SIM-nya habis selama masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dispensasi perpanjangan diberikan karena membludaknya antrean pemohon perpanjangan SIM dalam beberapa hari terakhir di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Katanya, perpanjangan dispensasi ini hingga 31 Agustus 2020.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru pembuatan SIM dimulai? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Apa usulan Benny K. Harman mengenai perpanjangan SIM? Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman menyinggung soal pelayanan perpanjang SIM. Menurutnya, tidak perlu ada perpanjang SIM 5 tahun sekali Benny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup.
"Masa dispensasi diperpanjang mulai tanggal 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, untuk masa berlaku SIM yang habis pada tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dikarenakan panjangnya atau banyaknya antrean permohonan perpanjangan SIM," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Bukan hanya di Polda Metro Jaya saja yang diberlakukan perpanjangan. Namun, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Jawa Timur (Jatim) yang ikut diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.
"Polda yang di berikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim khusus untuk Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Antrean Membludak
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana akan menambah masa dispensasi perpanjangan SIM. Sebab, beberapa waktu terakhir terjadi antrean warga yang memohon perpanjangan SIM di beberapa Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Antrean mengular karena warga mengejar dispensasi perpanjangan SIM yang berakhir pada 30 Juni 2020. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal itu hingga kini masih dalam kajian pihaknya.
"Ini kan lagi dihitung berapa SIM yang harus kita perpanjang, artinya, kan selama 3 bulan kemarin yang belum diperpanjang berapa, kapasitas produksi SIM harian kita berapa, nanti kan bisa kita hitung, berapa hari untuk menyelesaikan itu, nanti setelah dihitung baru kita ajukan untuk perpanjangan dispensasi," katanya di Jakarta, Selasa (9/6).
(mdk/eko)