Masa Jabatan Irwan Prayitno Habis, Mendagri Tunjuk Sekda jadi Plh Gubernur Sumbar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar melalui radiogram.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumbar melalui radiogram.
"Radiogram itu nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 tersebut ditembuskan kepada tujuh Sekdaprov yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia, dengan klasifikasi amat segera," Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Kamis (11/2) seperti dilansir Antara.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
Tujuh provinsi dimaksud adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kaltara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sumbar.
Iqbal menyebut dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," katanya.
Menurut Iqbal jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif, bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.
Sementara itu untuk 13 kabupaten dan kota peserta Pilkada di Sumbar, delapan daerah juga akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang diamanatkan menjadi Plh.
Sementara lima daerah yang bersengketa di MK yang akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) bupati/wali kota.
Lima daerah itu masing-masing Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.
"Kita sudah siapkan lima belas nama atau masing-masing tiga calon Pj untuk satu daerah. Semua berasal dari pejabat eselon II Sumbar," ujar Iqbal.
Baca juga:
Mendes, Mendagri & Mendikbud MoU Tingkatkan Kualitas Perangkat Desa
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Mikro 9-22 Februari, Begini Aturannya
PPKM Mikro, Ini Indikator dan Skenario Pengendalian Kasus Covid-19
PSI Ingatkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah Diterapkan Konsisten
SKB 3 Menteri Diteken, Sekolah Diminta Cabut Larangan Atribut Keagamaan dalam 30 Hari
Mendagri Sebut Masyarakat Bisa Gugat Perda Intoleran ke MA