Masih wajib lapor di Polda Bali, residivis ini kembali edarkan sabu
Selain itu, dia juga kerap mengonsumsi barang haram tersebut guna menambah stamina dalam berjudi.
Residivis kasus narkoba berinisial KB (38) kembali diciduk pihak Satuan narkoba Polresta Denpasar setelah dilepas oleh pihak Polda Bali dalam kasus yang sama. KB yang ditangkap di Jalan Raya Pemongan, Denpasar Selatan, ini justru di saat dirinya masih menjalankan proses wajib lapor di Polda.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan 8 paket sabu dengan berat 2,20 gram dan ekstasi berwarna kuning 2 butir sebagai barang bukti. Di hadapan Polisi, tersangka yang berperan sebagai pengedar ini mengaku sudah menjalani pekerjaan melanggar hukum ini sejak tahun 2014 silam dengan keuntungan Rp 50 ribu sekali antar.
Selain itu, dia juga kerap mengonsumsi barang haram tersebut guna menambah stamina dalam berjudi.
"Saat kita geledah di kamar kosnya kita dapatkan 1 paket sabu dalam bungkusan rokok dan 1 kotak korek api kayu berisi 7 paket sabu serta 2 butir ekstasi warna kuning yang disimpan dalam jaket. Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan di sepeda motor milik pelaku ditemukan 1 timbangan elektrik dan 1 bal plastik klip kosong," papar Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo Senin (7/3).
Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka barang haram tersebut ia diperoleh dari seseorang yang dia kenal lewat handphone. "Pelaku ini berstatus residivis Narkoba Polresta Denpasar tahun 2015 dengan masa kurungan 8 bulan," bebernya.
Dibenarkan pula olehnya bahwa tersangka saat ini sedang menjalani wajib lapor di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena perkara narkoba yang terjadi, Kamis (4/2) lalu, di jalan Pure Demak Denpasar dengan barang bukti yang di bawah 0,78 gram.