Masinton tantang KPK buka rekaman Miryam sebut ditekan anggota DPR
"KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," kata Masinton di Warung Daun.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman BAP Miryam S Haryani, tersangka keterangan palsu kasus e-KTP. Hal ini menyusul penyebutan 6 nama anggota Komisi III, yang diduga mendesak Miryam untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik KPK.
"Saya mau tantang, penyebutan nama saya di depan persidangan. Buka rekamannya, bener enggak ada? Enggak usah pakai angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong? KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam," kata Masinton di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4).
DPR juga berupaya mendesak KPK membuka bukti kesaksian Miryam kepada penyidik melalui hak angket. Namun, Masinton menyebut tantangan ini bersifat pribadi. KPK diminta membuka bagian kesaksian Miryam soal tekanan anggota-anggota Komisi III kepadanya.
"Itu bukan rekaman, potongan rekamannya, ada enggak pernyataan itu yang menyebut anggota komisi III melakukan penekanan," tegasnya.
Masinton menilai pernyataan pihak KPK berlebihan. KPK dituding telah melakukan politik koruptorisasi kepada pihak-pihak yang mengkritik mereka.
"Setiap orang yang menentang KPK dianggap pro koruptor. Kalau saya korupsi tangkap, tapi jangan dituduh menekan-nekan. Kalau saya korup tangkap, jangan menuduh menekan-menekan menghambat penyidikan. Itu enggak bener," ujar Masinton.
Politikus PDIP ini menambahkan, angket yang diusulkan Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Untuk itu, Masinton menepis tudingan rencana penggunaan angket sebagai upaya pelemahan lembaga antirasuah itu.
"Jadi kita enggak boleh alergi dengan pengawasan. Pengawasan memang melekat pada DPR. Jangan apa-apa terhadap KPK dianggap melemahkan, prokoruptor. Jangan KPK menjadi komisi yang melakukan koruptorisasi," tandasnya.
DPR, lanjutnya, memiliki kewenangan untuk mengawasi KPK secara penuh. Pengawasan harus dilakukan untuk memastikan wewenang besar KPK tidak disalahgunakan. Ketentuan itu juga telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kita harus memastikan kewenangan besar yang dimiliki KPK tidak disalahgunakan. Jadi jangan alergi dengan pengawasan," tutup Masinton.
Baca juga:
Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
KPK tunggu janji Miryam hadiri pemeriksaan pada 26 April
DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).