Massa Aksi di Serang: RKUHP Sudah Mencederai Demokrasi
Korlap aksi, Atma Jaya Kusuma menilai, RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal karet. Sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.
Puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan undang-undang KUHP. Mereka memblokade jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang hingga mengakibatkan kemacetan parah selama satu jam.
Aksi massa penolak revisi RUU KUHP ini pun sempat ricuh. Aksi dorong mendorong dengan anggota kepolisian yang mengamankan peserta demonstrasi dan para pengguna jalan.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan HUT RI ke-79 diperingati? Menjelang HUT RI ke-79 pada tahun 2024, logo dan tema yang dipilih memiliki makna mendalam yang menggambarkan esensi perjuangan dan aspirasi bangsa Indonesia di era kontemporer.
-
Apa yang dimaksud dengan HUT Kopassus? Ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kopassus memiliki makna yang mendalam karena merayakan sejarah, dedikasi, dan jasa-jasa satuan elit militer tersebut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
-
Kapan logo HUT ke-79 RI diluncurkan? Logo HUT ke-79 Republik Indonesia resmi diluncurkan pada Senin (24/6/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta.
Korlap aksi, Atma Jaya Kusuma menilai, RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal karet. Sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.
"RKUHP akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang menyakralkan lembaga negara. Sehingga lembaga-lembaga itu akan menjadi kebal kritik," kata Atma disela-sela aksi, Senin (23/9).
Kemudian, dalam RKUHP itu juga tercantum yang memuat kemunduran dalam dinamika hukum. Pasalnya RKUHP tersebut mengabaikan hak asasi manusia seperti gelandangan akan dikenakan pidana.
"Harusnya dipelihara oleh negara itu malah dipidana. Itu sudah bertentangan dengan UU 45 kita menolak yang isinya menyuarakan aspirasi mengkritik Jokowi itu pidana. Yang lebih menonjol itu karena itu sudah mencederai demokrasi," tutupnya.
Baca juga:
Massa Pro dan Kontra RKUHP Demo di Gedung DPR
Ketua DPR Akui RKUHP Masih Banyak Kelemahan
Mahasiswa Banyumas Turun ke Jalan, Tolak Rancangan KUHP dan Revisi UU KPK
Demo Massa #GejayanMemanggil di Yogyakarta Berlangsung di 3 Tempat
Mahasiswa di Malang Segel Gedung DPRD dengan Tulisan 'Warung Pecel'
Jokowi dan Pimpinan DPR Gelar Rapat Bahas RKUHP di Istana
5.000 Personel Polisi Amankan Demo Mahasiswa Tolak RKUHP Depan DPR