Massa Kawal Sidang Vonis Bahar bin Smith, Polisi Pasang Kawat Berduri
Ratusan remaja memadati area depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung untuk mengawal sidang putusan (vonis) Bahar bin Smith yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7).
Ratusan remaja memadati area depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung untuk mengawal sidang putusan (vonis) Bahar bin Smith yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7).
Massa tersebut berorasi dengan berisikan dukungan pembebasan terhadap Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Siapa yang menangani banjir di Jakarta? Dia menjelaskan, BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat. "Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat," ujar dia.
"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung.
Massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.
Sementara itu polisi memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Polisi memang melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personel.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, karena diyakini bersalah dan terbukti menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Jaksa Patahkan Nota Pembelaan Bahar bin Smith
Bacakan Pleidoi, Habib Bahar Klaim Tak Berniat Melakukan Penganiayaan
Dituntut 6 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab
Habib Bahar Soal Tuntutan 6 Tahun Bui: Dunia Akhirat Saya Bertanggung Jawab
Jaksa Tuntut Habib Bahar 6 Tahun Penjara
Bahar bin Smith Ngaku Aniaya 2 Remaja untuk Jaga Harga Diri Istrinya