Masuk kawasan Samanud, dua mahasiswa RI ditahan di Mesir
Masuk kawasan Samanud, dua mahasiswa RI ditahan di Mesir. Sampai saat ini, pemerintah belum mendapat akses kekonsuleran dari otoritas Mesir untuk menemui dua mahasiswa tersebut. Padahal, KBRI sudah dua kali mengirimkan nota diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran.
Pemerintah terus berkomunikasi dengan Dubes Indonesia untuk Mesir guna mengetahui kondisi dua mahasiswa Universitas Al Azhar Kairo asal Indonesia. Dua orang mahasiswa itu ditahan oleh aparat kepolisian Markaz Aga, Provinsi Ad Daqohliyyah, Mesir sejak 1 Agustus 2017.
"Saya juga sempat laporkan ke Bapak Presiden mengenai kondisi dua mahasiswa kita yang ditangkap oleh otoritas Mesir di kota Samanud," kata Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/8).
Sampai saat ini, pemerintah belum mendapat akses kekonsuleran dari otoritas Mesir untuk menemui dua mahasiswa tersebut. Padahal, KBRI sudah dua kali mengirimkan nota diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran.
"Hari ini KBRI akan kembali menulis surat ke Jaksa Agung untuk minta akses. Jadi saya kira akses kekonsuleran ini hal baku yang harus diberikan tuan rumah kepada tamunya dalam hal ini Indonesia apabila ada warga negara yang mengalami masalah hukum," jelasnya.
Retno menambahkan, pemerintah sudah mengirim tim menuju Kota Aga, tempat dua mahasiswa itu ditahan. Dalam tim terdapat dua orang pengacara. Di samping itu, pemerintah akan berkomunikasi langsung dengan Menteri Luar Negeri Mesir untuk meminta akses kekonsuleran.
"Kita terus berkomunikasi dengan pemerintah Mesir, dan saya yakin sebagai dua sahabat pasti akses kekonsuleran itu akan diberikan," sambungnya.
Hingga kini, belum diketahui apa alasan dua mahasiswa itu ditahan. Dikabarkan dua mahasiswa tersebut bernama Nurul Islami dan Muhammad Hadi, asal Sumatara Barat (Sumbar). Retno menuturkan, sebetulnya KBRI sudah berkali-kali mengingatkan kepada mahasiswa asal Indonesia agar tidak berada di Samanud. Warga asing tidak diperbolehkan memasuki kawasan Samanud.
"Kalau kita tinggal di satu negara, kita harus hormati hukum atau aturan yang ada di negara tersebut. Oleh karena itu, tidak lelah-lelah kedutaan kita mengingatkan ke para mahasiswa untuk mematuhi aturan hukum yang ada di negara setempat, dalam hal ini di Mesir," kata dia.