Masuk Malaysia tanpa paspor, 43 WNI termasuk anak-anak ditangkap di Pulau Sebatik
WNI yang ditangkap terdiri dari 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak. Saat ini, mereka ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.
Sebanyak 43 WNI ditangkap aparat kepolisian laut Malaysia di Kampung Melayu, Pulau Sebatik pada Jumat (27/4). Mereka diketahui masuk wilayah Malaysia secara ilegal.
Konsul RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia, Djati Ismoyo membenarkan adanya penangkapan puluhan WNI karena memasuki negara itu tanpa menggunakan paspor.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
WNI yang ditangkap terdiri dari 19 laki-laki, 12 perempuan dan 12 anak-anak. Saat ini, mereka ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau untuk diproses hukum.
Djati Ismoyo menambahkan, Konsulat RI Tawau telah mendapatkan laporan dari Polisi Air Tawau sehingga menjalin komunikasi untuk menemui puluhan WNI tersebut.
"KRI Tawau sedang menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian Tawau untuk menemui warga kita," ujar Djati melalui sambungan telepon selulernya. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/4).
Sesuai rilis dari media Tawau BES Tawaufm diungkapkan, WNI ini ditangkap pada dua rumah warga di Kampung Melayu Pulau Sebatik tanpa memiliki dokumen.
Keberadaannya dianggap melanggar Akta Imigresen 1959/63 yakni pendatang asing tanpa izin (PATI).
Baca juga:
Kebenaran WNI simpatisan ISIS yang ditahan Pasukan Kurdi belum bisa diverifikasi
15 WNI perempuan simpatisan ISIS yang ditahan Pasukan Kurdi ingin pulang
KPU kesulitan cocokkan data pemilih WNI di luar negeri
Ada sekitar 2.000 WNI di Suriah tak mau pulang ke Indonesia
Ini cara menggunakan hak suara bagi WNI di luar negeri saat pemilu 2019
Pulang tamasya dari Gunung Fuji, tujuh WNI asal Jakarta dan Bandung kecelakaan
Kemlu RI imbau WNI tidak lakukan perjalanan ke Suriah