Mayoritas Bacaleg dari 18 Parpol di Kota Tangerang Belum Lengkapi Syarat Administrasi
KPU Kota Tangerang meminta 18 partai politik peserta pemilu memperbaiki data administrasi persyaratan pendataran bakal calon legislatif (Bacaleg). Perbaikan data itu harus dilakukan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
KPU Kota Tangerang meminta 18 partai politik peserta pemilu memperbaiki data administrasi persyaratan pendataran bakal calon legislatif (Bacaleg). Perbaikan data itu harus dilakukan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Perencanaan dan Data, Rustana Hasan, menerangkan, pihaknya masih terus melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap ratusan berkas bacaleg yang didaftarkan partai politik. Untuk itu pihaknya meminta 18 partai politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan mulai 26 Juni-13 Juli 2023.
-
Siapa yang menolak tawaran menjadi Caleg di Pemilu 2024? Yang nawarin saya itu banyak. Pokoknya tinggal jawab saja mau, segala persyaratan pendaftaran mereka yang ngurus. Tapi saya belum mau,” ujar Suroso.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pada pemilu kali ini, masyarakat Indonesia akan memilih para wakil rakyat, yaitu yang akan duduk sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Presiden serta Wakil Presiden.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
"Dari 18 Parpol hampir mayoritas dokumen persyaratan bacalegnya belum lengkap. Maka harus melakukan perbaikan," terang Rustana, Selasa (6/5).
Dia menerangkan, dari 764 Bacaleg yang telah didaftarkan di KPU Kota Tangerang, umumnya masih harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi.
Dokumen yang kurang lengkap itu di antaranya seperti surat keterangan terdaftar, surat keterangan kesehatan jasmani-rohani, surat keterangan pengadilan yang menyatakan belum dipidana lima tahun.
"Syarat dokumen administrasi kelengkapan itu seperti fotokopi ijazah, KTP tidak sesuai, tidak ada lampiran surat keterangan terdaftar sebagai Bacaleg dari Parpol. Lalu, surat keterangan kesehatan jasmani rohani serta surat keterangan pengadilan yang menyatakan belum pernah dipidana selama lima tahun," ucap dia.
Sebagai informasi, 18 partai politik telah mendaftarkan 764 Bacaleg ke KPU Kota Tangerang. Mereka terdiri atas 478 laki-laki dan 274 perempuan. Pada beberapa daerah pemilihan (Dapil), bacaleg yang didaftarkan tidak sampai 100 persen. Bahkan terdapat lima parpol yang hanya mengajukan kurang dari 50 persen bacaleg.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/yan)