Mediasi Kompas TV dan bekas wartawan temukan fakta intimidasi
Mediasi dilakukan di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi, Jakarta Pusat.
Kasus pemaksaan pengunduran diri tiga wartawan Kompas TV, Muhammad Iqbal Syadzalii, Fadhila Ramadhona dan Rian Suryalibrata, terus berlanjut.
Kemarin, pihak perusahaan dan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri menjalani sidang mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi, Jakarta Pusat.
Kuasa hukum tiga wartawan, Odie Hudiyanto, menjelaskan, mediator menemukan fakta bahwa adanya pemaksaan dan intimidasi, pada saat pemeriksaan Fadhila dan Iqbal.
“Pemeriksaan dilakukan dengan menyekap selama 7,5 jam tanpa diberikan kesempatan untuk makan, minum dan salat,” kata Odie lewat keterangannya, Rabu (23/12).
Akibatnya, kata Odie, Fadhila dan Iqbal terpaksa membuat surat pernyataan yang didikte oleh perusahaan.
“Pernyataan tersebut telah dicabut pada sidang mediasi yang dilakukan pada hari ini (kemarin),” tambah Odie lagi.
Dalam sidang mediasi tersebut, hadir mewakili perusahaan saat adalah Untung Herminanto (Corporate Human Resource Kompas Gramedia), Njoman Trijono (Manager HRD Kompas TV), Pardamaian Benhard (Legal Kompas Gramedia), Agung Yuwono (Assistant Manager Legal Kompas TV) dan Fajar (Legal Kompas TV).
Sementara pihak karyawan datang dengan didampingi kuasa hukum mereka, Odie Hudiyanto dan Anton Bayu Samudera. Menjadi mediator dalam sidang mediasi ini adalah Jumarni dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pada pertemuan tersebut, menurut Odie, Njoman menuduh bahwa Fadhila sendiri yang meminta adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal, kata Odie, jelas-jelas Fadhila dipaksa mengundurkan diri, dan Njoman secara sepihak memutuskan adanya PHK setelah Fadhila dipaksa menunggu di ruang penyekapan selama beberapa jam.
Fadhila tentu menyangkal tuduhan ini. “Jelas-jelas saya tidak mau mengundurkan diri,” kata Fadhila.
Pada kasus Iqbal, kata Odie, Njoman juga kembali menuduh bahwa sopir yang bernama Sudrajat hanya menerima uang dari Iqbal sebesar Rp 50 ribu untuk diberikan kepada polisi. Sementara sisanya sebesar Rp 50 ribu, diberikan oleh Iqbal di hari yang lain, sebagai pinjaman.
"Ini jelas tidak benar," kata Odie.
Menurut Odie, Sudrajat telah mengaku di depan Iqbal bahwa saat mereka dipertemukan langsung di depan Njoman bahwa benar sang sopir mendapat uang sebesar Rp 100 ribu dari Iqbal pada hari yang sama.
"Rp 50 ribu ia gunakan untuk membayar polisi guna keperluan pengurusan STNK mobil yang hilang, sementara sisa Rp 50 ribu tetap ia pegang," ujar Odie.
“Saya pinjam ya kang Iqbal, buat pegangan saya selama peliputan beberapa hari ini,” begitu kata Sudrajat saat itu seperti ditirukan Iqbal.
Menurut Odie, segala keterangan palsu Njoman ini membingungkan moderator. Apalagi, Njoman menambahkan tuntutan baru untuk Fadhila dan Iqbal. Tuduhan baru untuk Fadhila yakni dia dianggap bersalah lantaran membeli obat untuk pembawa acara, dengan anggaran vitamin.
Sementara tuduhan baru untuk Iqbal adalah pemberian uang kepada pelayan hotel dan pembayaran izin pengambilan gambar di apartemen. Moderator pun menanyakan mengapa kedua hal itu melanggar peraturan perusahaan sehingga menjadi masalah.
"Mediator bertanya adakah peraturan perusahaan yang menjelaskan hal ini, tapi Njoman tidak bisa menjawab pertanyaan ini," kata Odie.
Sebelumnya, Humas Kompas Gramedia, Widi Kristiawan, meyakini tindakan perusahaan memecat Produser Kompas TV Rian Suryalibrata, Muhammad Iqbal Syadzali (reporter) dan Fadhila Ramadhona (reporter) sudah dalam koridor yang benar.
"Kalau mediasi kita siap, kalau akhirnya ke pengadilan juga tidak ada kata tidak siap," kata Widi saat dihubungi merdeka.com, Senin (15/12).
Widi mengatakan, pemecatan dilakukan kepada tiga wartawan karena "ada attitude yang sudah dicederai."
Menurutnya, ini bukan soal nominal uang Rp 50 ribu yang dituding telah digelapkan Iqbal hingga akhirnya berujung ke pemecatan Rian, sang produser.
"Ini soal integritas," tegas Widi.
Dimintai tanggapan soal pengakuan Iqbal bahwa uang itu tidak pernah dia nikmati dan sang sopir sudah mengaku memegang uang Rp 50 ribu itu, Widi enggan merinci.
"Proses itu sudah selesai di HR dan kesimpulannya mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangannya sesuai dengan kaidah perusahaan," ujar Widi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa yang membuat video Jakarta di masa depan? Seorang content creator TikTok bernama @fahmizan membuat gambaran kota Jakarta di masa depan.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan pameran Van Gogh Alive in Jakarta dimulai? Karya Van Gogh akan hadir di Indonesia pada 7 Juli-9 Oktober 2022 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Baca juga:
Kompas TV siap ladeni gugatan 3 bekas wartawannya di pengadilan
Dipaksa teken surat resign, reporter Kompas TV ngaku ditahan 7 jam
Kuasa hukum: Cara Kompas Gramedia pecat karyawan paling biadab
Kronologi kasus pemecatan tiga wartawan Kompas TV versi korban
Tuduh jurnalis gelapkan Rp 50 ribu, Kompas TV bungkam soal pemecatan