Mekanisme Penerbitan SIM Internasional
SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional atau International Driving Permit (IDP) wajib dimiliki bila ingin mengendarai kendaraan di luar negeri. SIM itu berlaku di negara-negara anggota Asean berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota uni eropa.
"Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926," jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Singgamata, SIK, MH di Jakarta, Selasa (25/2).
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Bagaimana cara mendapatkan eSIM Smartfren Kuota S? eSIM Smartfren Kuota S bisa didapat dengan mudah melalui situs resmi smartfren.com, dengan memilih menu eSIM dan produk Kuota S. Selain itu, bisa juga diperoleh melalui aplikasi MySmartfren dengan memilih menu “Beli SIM”, klik “eSIM”, kemudian “Kuota S”.
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
Singgamata mengatakan SIM Internasional yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional konvensi Vienna. Untuk lembaga yang menerbitkan SIM Internasional, lanjut dia, adalah asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor.
"Awalnya, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta. Namun, berdasarkan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia," jelas dia.
"SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh IMI. Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan," tambah Singgamata.
SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan.
Adapun cara mengajukan SIM Internasional sebagai berikut:
1. Mendaftar secara online, melalui web: sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau dapat menggunakan perangkat pc yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashless. Untuk biaya PNPB SIM Internasional berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak:
SIM baru Rp250.000,-
SIM perpanjangan Rp225.000,-
2. Pemohon wajib datang ke korlantas polri, gedung sim internasional jln. mt. haryono kav 37-38 jakarta selatan, untuk : mengambil no antrean.
3. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.
4. Melaksanakan identifikasi berupa Pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan.
5. Memproduksi SIM Internasional dan menyerahkan kepada pemohon.
Sedangkan Untuk jam pelayanan SIM Internasional adalah:
Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB)
hari Jumat jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB).
Baca juga:
Tak Perlu Antre, Begini Cara Perpanjang SIM C Via Online
Mulai hari ini, SIM keliling buka pukul 16.00-05.00 WIB di 21 Masjid Jakarta
Antusias ratusan sopir taksi online bikin SIM murah di GBK
Jelang kenaikan tarif STNK, antrean di Samsat Polda Metro membeludak
Sri Mulyani sebut tarif SIM dan STNK tak pernah naik sejak 2010
Kado di 2017, tarif pengurusan STNK & BPKB naik hingga 3 kali lipat