Melawan saat mau ditangkap, dua perampok PT Sinar Sosro didor polisi
Melawan saat mau ditangkap, dua perampok PT Sinar Sosro didor polisi. Sementara tiga orang pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO) yaitu AS, KN dan TN. Lanjut Kapolres, saat penangkapan pelaku berusaha melawan dan hendak kabur, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
Anggota Polres Jembrana terpaksa melumpuhkan kedua perampok kawakan dengan timah panas terhadap Bambang Hendrawan (49) dan M Holili (35) yang keduanya asal Jember. Kedua perampok ini bersama ketiga rekannya masih buron melakukan aksi perampokan di PT Sinar Sosro cabang Negara, kabupaten Jembrana di Bali empat hari lalu.
"Komplotan perampok itu kita ditangkap di Desa Grundul, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Selasa (24/10).
Sementara tiga orang pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO) yaitu AS, KN dan TN. Lanjut Kapolres, saat penangkapan pelaku berusaha melawan dan hendak kabur, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.
"Sebelumnya juga sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak mengindahkan," terangnya.
Dari hasil interograsi terhadap pelaku, Bambang berperan menyerang satpam kantor sosro menggunakan linggis serta payung sosro yang berada di TKP.
Sedangkan pelaku M Holili, berperan menyerang satpam menggunakan pisau dan sempat melempar satpam dengan botol sosro kosong dan mengeluarkan kata-kata ancaman.
Pelaku TN berperan sebagai sopir mobil dan pelaku AS berperan sebagai menyerang satpam menggunakan pisau dan yang membuat lubang pada tembok di TKP sosro dan KN berperan menyerang satpam menggunakan pisau.
Dikatakan Kapolres, kasus terungkap karena saat kejahatan terjadi satpam melawan pelaku sehingga di TKP ditemukan bill (tanda bukti) belanja milik pelaku yang terjatuh di TKP, dimana pelaku sebelum melakukan aksi membeli pisau dan lakban di toko Rahayu Jembrana.
"Aksi pelarian mereka terekam CCTV. Kita lakukan penyelidikan dan setelah koordinasi ke polres di Jawa Timur didapat keterangan pelaku merupakan residivis curas di wilayah Jawa Timur. Pelaku juga memiliki senpi," ungkapnya.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 365 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.
Adapun barang yang diamankan pada kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 764.000, satu kalung emas, HP Oppo, HP Nokia warna putih, HP samsung warna putih, HP nokia warna putih.
"Saat ini kita terus lakukan pengembangan dan memburu tiga rekan pelaku lainnya," demikian AKBP Priyanto.