Memalukan, ada jasa sedot tinja berlabel Sudin Kebersihan Jakut
Itu tidak sesuai dengan Pergub no 3 tahun 2012 tentang retribusi limbah septic tank," tutur Bondan.
Para petugas jasa penyedotan WC berlabel Dinas Kebersihan DKI Jakarta menjajakan jasanya di pinggir jalan layaknya Joki 3 in 1, tepatnya di Jalan Gading Elok, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mematok jasa penyedotan tinja seharga Rp 450 ribu per 5 meter kubik.
"Kita di sini mainnya per 3-5 kubik. Seringnya sih permintaan 5 kubik. Per 5 kubiknya Rp 450 ribu," kata salah seorang petugas jasa penyedot WC, Nur Hasan (40) di Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/6).
Hasan mengungkap, jasa sedot tinja tersebut dilakukannya bersama lima petugas lain. Menggunakan empat mobil truk sedot tinja, Hasan mengaku hanya beroperasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tarif jasa yang ditawarkannya pun masih bisa ditawar.
"Bisa lah tawar-menawar. Kortinglah Rp 50 ribu, jadi harga per 5 kubiknya Rp 400 ribu. Mau guna jasa saya? Daftar sama saya saja. Di sini kita ada formulir konsumen buat daftar. Jadi nggak perlu ke kantor Suku Dinas Kebersihan (Sudin) Jakarta Utara," tuturnya.
Keberadaan truk-truk tersebut kerap mengganggu laju kendaraan lainnya. Pasalnya, truk-truk sedot tinja yang diparkir, hampir menutup badan jalan. Tak hanya itu, salah seorang petugas nampak menawarkan jasanya ke pengendara yang melintas, persis seperti joki 3 in 1.
"Sedot WC pak, bu. Ayo terima jasa sedot WC. Murah saja bu," teriak salah seorang petugas sedot WC di pinggir jalan sembari memberikan kartu nama, disertai nomor telepon dan alamat, di mana petugas mengiklankan jasanya yang bukan resmi dari pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Kebersihan (Kasudin kebersihan) Kota Administrasi Jakarta Utara, Bondan Diah Ekowati berkomentar. Menurut dia, truk-truk tersebut seharusnya diurus oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dan tidak beroperasi layaknya joki 3 in 1.
"Kaya joki 3 in 1, kan kita ada nomor pelayanan. Enggak boleh ah kaya gitu. Apalagi itu dijajakan di pinggir jalan. Enggak boleh dong. Kan ada cara resminya," kata Bondan saat dikonfirmasi.
Bondan menjelaskan tata cara masyarakat menggunakan jasa itu bukan dengan daftar formulir di tempat seperti yang dijajakan Hasan tersebut, melainkan mendaftar melalui kupon.
"Ya nanti ada kuponnya. Selain itu ada retribusinya yakni 140 ribu per dua meter kubik. Bukan berarti kita mematok masyarakat harus menyedot hingga 5 meter per kubik, hingga harus bayar Rp 450 ribu. Itu tidak sesuai dengan Pergub no 3 tahun 2012 tentang retribusi limbah septic tank," tutupnya.
Selain itu, petugas tersebut memberikan kartu nama, disertai nomor telepon dan alamat, di mana petugas mengiklankan jasanya yang bukan resmi dari pemerintah.
"Setidak-tidaknya itu jasa buatan dia sendiri untuk keuntungan dia sendiri. Saya selidiki segera," tutupnya.