Memasuki MEA, pengusaha transportasi kritik Permenhub 45/2015
Ladjoni berharap, seharusnya pemerintah membantu dan meringankan beban pelaku usaha.
Kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terkait Permenhub Nomo 45 Tahun 2015 dikritisi pengusaha pelayaran di Jawa Timur. Sebab aturan tentang persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi itu, dinilai sangat berat. Terlebih lagi memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap mengingatkan para pengusaha nasional, termasuk pengusaha transportasi, untuk selalu siap menghadapi pasar global yang akan membanjiri Tanah Air.
Mewakili para pengusaha pelayaran nasional, Lukman Ladjoni mengatakan, mestinya pemerintah meringankan pelaku usaha. Bukan menambah beban di saat Indonesia tengah menyiapkan persaingan global.
Dikatakan Ladjoni, selama ini, para pengusaha transportasi sudah menanggung beban biaya bahan bakar minyak (BBM), yang terlalu mahal dibanding harga di Singapura dan Malaysia. Belum lagi soal pajak, Pajak Pendapatan Nasional (PPN) dan PPH untuk sektor jasa transportasi.
"Ambil contoh di Singapura dan Malaysia. Karena beban mereka jauh lebih ringan, maka sudah pasti mereka jauh lebih unggul dan sangat siap bersaing di era MEA. Khususnya beban pajak dan harga BBM," terang Ladjoni.
Pengusaha yang juga salah satu ketua di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini melanjutkan, "Belum lagi beban operasional di lapangan yang selama ini menjadikan usaha pelayaran tidak efisien."
Masih kata Ladjoni, dalan Pasal 6 ayat (2) pada Permenhub Nomor 45/2015, mewajibkan perusahaan pelayaran bermodal minimal Rp 50 miliar dengan modal setor Rp 12,5 miliar.
"Ini berbanding jauh dengan kebijakan menteri sebelumnya, yang hanya mewajibkan modal Rp 6 miliar dengan modal setor Rp 1,5 M. Kebijakan Menteri Jonan ini tidak hanya dikeluhkan pengusaha pelayaran, tapi semua sektor jasa transportasi," klaim dia.
Ladjoni berharap, seharusnya pemerintah membantu dan meringankan beban pelaku usaha saat menghadapi beratnya persaingan di era pasar bebas ini.
"Jika perlu dibantu agar pelaku usaha bisa unggul. Tapi yang terjadi sebaliknya, kebijakan Kemenhub itu justru membebani. Bahkan menghambat semangat nasional menghadapi MEA sebagaimana diharapkan Presiden Jokowi," tegas Ladjoni.
Terbitnya Permenhub Nomor 45/2015 itu, juga dinilai telah mendistorsi semangat Presiden Jokowi dalam menguatkan sektor kemaritiman, termasuk Program Tol Laut dalam kerangka transportasi laut yang sudah dijanjikan sejak Pilpres 2014 lalu.
"Kemenhub tidak bisa berjalan sendirian terkait penguatan sektor transportasi laut. Tapi harus mendorong partisipasi pengusaha seluas-luasnya, jika perlu menambah fasilitas dan insentif. Bukan justru memberatkan," tandasnya berharap.